PN Unaaha Kabulkan Sebagian Gugatan Warga Morosi terhadap Pencemaran Lingkungan PLTU OSS

20 hours ago 8

Konawe – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha melalui putusan Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh tertanggal 31 Juli 2025 mengabulkan sebagian gugatan masyarakat terdampak pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Majelis hakim menyatakan pengelola PLTU captive batubara milik PT OSS (Tergugat I) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran lingkungan hidup.

Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan PT OSS melakukan pemulihan lingkungan dengan langkah-langkah konkret, antara lain menghilangkan bau busuk akibat aktivitas PLTU batubara, memasang atau memperbaiki instalasi pengolahan limbah cair dan emisi fugitif agar sesuai baku mutu lingkungan, serta memusnahkan sumber pencemaran limbah cair dan emisi.

Selain itu, hakim memerintahkan instansi pemerintah terkait, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Sultra (Turut Tergugat I dan II), melakukan pengawasan yang transparan terhadap proses perbaikan dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait kondisi pencemaran sebenarnya. Majelis hakim juga menghukum PT OSS untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4,3 juta (4.361.000,00).

“Ini adalah hasil dari perjuangan panjang masyarakat terdampak atas pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan tergugat. Hal ini merupakan langkah awal yang masih harus kita kawal bersama. Kami bersama rekan-rekan koalisi akan terus membersamai perjuangan masyarakat dalam membela hak-hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Sadam Husain, Jumat (1/8/2025).

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, Andi Rahman, yang juga bagian dari Tim Advokasi Rakyat Morosi menilai putusan PN Unaaha menjadi tonggak penting perjuangan masyarakat Desa Tani Indah dan sekitarnya. Di mana masyarakat sudah lama hidup berdampingan dengan pencemaran udara dan air akibat operasi PLTU captive batubara sebagai pemasok energi ke kawasan industri nikel Morosi.

“Ini adalah kemenangan rakyat atas ketidakadilan ekologis yang selama ini mereka hadapi. Selama bertahun-tahun, masyarakat Morosi dipaksa hidup dalam bayang-bayang pencemaran yang merusak kesehatan, lingkungan, dan masa depan mereka,” ungkap Andi, Jumat (1/8/2025).

Andi mengatakan putusan itu bukan sekadar kemenangan di ruang pengadilan, melainkan bukti bahwa negara melalui lembaga peradilan masih memiliki keberpihakan pada hak-hak dasar rakyat atas lingkungan hidup yang sehat. Menurut Andi, putusan harus dijadikan preseden penting untuk mendorong perubahan sistemik dalam penegakan hukum lingkungan, terutama di kawasan industri strategis yang kerap dianggap berada di luar jangkauan hukum.

“Melalui putusan ini, negara secara resmi mengakui bahwa telah terjadi pelanggaran. Ini adalah bentuk pengakuan atas suara dan penderitaan rakyat yang terlalu lama diabaikan,” katanya.

Namun, putusan pengadilan tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Olehnya itu, Andi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera memastikan pelaksanaan seluruh isi putusan, termasuk pemulihan lingkungan serta pemenuhan hak-hak masyarakat terdampak. Andi juga menyerukan solidaritas dan gerakan masyarakat sipil untuk untuk terus mengawal implementasi putusan pengadilan.

“Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya melalui pengakuan, tetapi juga melalui tindakan konkret yang menjamin keadilan ekologis. Ini bukan akhir dari perjuangan, tetapi awal dari kerja-kerja pengawasan dan pengorganisasian yang lebih kuat,” pungkasnya.

Post Views: 58

Read Entire Article
Rapat | | | |