Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari meraih penghargaan sebagai daerah dengan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik di Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah mencatat nilai pelaporan tertinggi pada 2025.
Penghargaan tersebut diterima Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Topan Sopuan, dalam kegiatan Bimbingan Teknis JDIH se-Sultra di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi akhir tahun 2025, Kota Kendari memperoleh nilai 92 dengan kategori AA atau istimewa, tertinggi di antara kabupaten dan kota di Sultra. Selain itu, Pemkot Kendari juga menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk motif tenun khas daerah yang telah terdaftar sebagai kekayaan intelektual.
Siska mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi yang selama ini terjalin antara Pemkot Kendari dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra.
Menurutnya, kerja sama tersebut berperan penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan produk hukum daerah dan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap kolaborasi dan sinergisitas dengan Kanwil Kementerian Hukum Sultra terus berlanjut. Jika ada hal-hal yang perlu didiskusikan, terutama terkait sistem, perizinan, penerbitan, maupun aspek lainnya, kami berharap tetap memperoleh pendampingan dan dukungan,” kata Siska.
Ia juga mengucapkan selamat kepada daerah lain yang menerima penghargaan pada kegiatan tersebut. Menurutnya, kerja sama dan pertukaran pengalaman antardaerah perlu terus diperkuat demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami di Kota Kendari sangat terbuka terhadap berbagai bentuk kolaborasi dan sinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Topan Sopuan, mengatakan pengelolaan JDIH memiliki peran penting dalam menjamin keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.
Ia menjelaskan pemerintah daerah memiliki kewajiban mendokumentasikan dan menyajikan produk hukum secara cepat serta akurat agar mudah diakses publik.
“Melalui regulasi yang ada, pemerintah daerah diwajibkan mendokumentasikan produk-produk hukum secara cepat dan akurat sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya,” jelas Topan.
Ia menambahkan, secara umum pengelolaan JDIH di Sultra terus menunjukkan perkembangan positif. Meski demikian, masih ada sejumlah daerah yang perlu meningkatkan pengelolaan dan pembaruan website JDIH.
Kegiatan yang mengusung tema Transformasi Digital JDIH Menuju Layanan Informasi Hukum yang Terbuka, Terintegrasi dan Responsif itu diikuti sekitar 70 peserta dari seluruh kabupaten dan kota di Sultra, baik secara luring maupun daring.
Post Views: 18

7 hours ago
4















































