Pelantikan 118 Pejabat di Kolut Diduga Cacat Prosedur, 46 ASN Dilantik Tanpa Pertek

2 hours ago 3

Kolaka Utara – Pelantikan 118 pejabat administrator dan pengawas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) yang digelar di Kantor Kepemudaan dan Olahraga, Senin (20/4/2026), mendapat sorotan publik.

Pasalnya, sejumlah pejabat yang dilantik diduga tidak memiliki persetujuan teknis (pertek), tidak mengantongi rekomendasi, hingga ada yang diganti tetapi tidak mendapatkan jabatan atau nonjob.

Ketua Komisi I DPRD Kolut, Nasir Banna, mengungkapkan bahwa dari total 118 pejabat yang dilantik, terdapat sejumlah pejabat yang proses pengangkatannya diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara (Kolut), Nasir Banna.Wakil Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara (Kolut), Nasir Banna. Foto: Istimewa.

“118 orang yang dilantik kemarin Senin (20/4) ada yang tidak sesuai dengan pertek, ada 24 orang tidak sesuai pertek. Artinya dalam pertek itu mereka di A (diposisikan), tetapi setelah di daerah ini ditempatkan di B,” ujarnya berdasarkan video yang diterima Kendariinfo, Senin (27/4).

Selain itu, terdapat 46 orang yang diketahui tidak memiliki pertek. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ditegaskan bahwa setiap pengangkatan, mutasi, promosi, maupun pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) wajib memperoleh pertek dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, ada 36 ASN yang dinonaktifkan (nonjob) dari jabatan sebelumnya dan hanya delapan orang yang telah mengantongi pertek.

Parahnya, dalam pelantikan tersebut terdapat sejumlah guru yang ikut dilantik, padahal sebelumnya tidak pernah menduduki jabatan pada dinas tertentu.

“Ada guru yang tidak menduduki satu jabatan pada OPD tertentu, katakanlah ada guru yang ujug-ujug langsung jadi kabag, kan itu juga melanggar undang-undang,” ungkapnya.

Menurut dia, semestinya seseorang tersebut terlebih dahulu ditempatkan dan menduduki jabatan pada dinas terkait sebelum kemudian dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi.

Bahkan, ada seorang guru yang tiba-tiba dilantik sebagai camat. Menurutnya, tahapan tersebut cacat prosedur sebab aturan mengenai pelantikan pejabat ASN telah diatur secara jelas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof. Andi Khaeruni, mengatakan bahwa setiap pelantikan jabatan struktural, baik kabupaten maupun provinsi, harus memiliki pertek.

“Setiap pelantikan jabatan struktural di provinsi, kabupaten dan kota harus didahului dengan pertek dari BKN,” kata dia kepada Kendariinfo melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/4/2026).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kendariinfo masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BKPSDM Kolut.

Post Views: 25

Read Entire Article
Rapat | | | |