Kendari – Penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa dianggap sepele. Meski tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai tersangka, nama yang tercantum dalam dakwaan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mendalami keterlibatannya dalam suatu perkara pidana.
Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Legal Research, Muh Ramadhan Kiro, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Eksaminasi Publik bertajuk ‘Pilih Kasih Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Bumi Anoa’ yang digelar di Claro Hotel Kendari, Kamis (4/6/2026).
“Apabila nama seseorang disebut dalam surat dakwaan, maka yang bersangkutan dapat dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Sebab, penyebutan nama tersebut menunjukkan adanya keterkaitan atau pengetahuan terhadap peristiwa yang menjadi objek perkara,” ujar Ramadhan.
Menurutnya, pemanggilan sebagai saksi merupakan bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap secara terang suatu tindak pidana. Keterangan yang diberikan nantinya akan menjadi bahan bagi penyidik maupun penuntut umum dalam menelusuri fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ramadhan menjelaskan, penyebutan nama dalam dakwaan juga dapat berkembang pada kemungkinan hukum lainnya apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Namun, hal itu tidak terjadi secara otomatis dan harus melalui proses hukum yang ketat.
“Jika dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, maka seseorang yang namanya disebut dalam dakwaan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Namun apabila alat buktinya tidak mencukupi, tentu status tersebut tidak bisa dipaksakan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kehati-hatian aparat penegak hukum sangat penting dalam menentukan status hukum seseorang. Setiap langkah, kata dia, harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Dalam kesempatan itu, Ramadhan juga menyoroti pentingnya melihat konstruksi hukum yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyusun surat dakwaan. Salah satunya terkait unsur penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam konsep penyertaan, terdapat lebih dari satu subjek hukum yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana. Bentuknya bisa turut melakukan ataupun membantu melakukan perbuatan pidana. Karena itu, harus dibuktikan siapa yang melakukan, siapa yang membantu, dan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak,” jelasnya.
Ia menambahkan, ada atau tidaknya unsur penyertaan tidak bisa ditentukan hanya karena nama seseorang tercantum dalam surat dakwaan. Seluruhnya harus diuji melalui fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama proses penyidikan maupun persidangan.
“Semua harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta persidangan. Tidak cukup hanya karena nama seseorang disebut dalam surat dakwaan, tetapi harus dibuktikan keterkaitannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kegiatan Eksaminasi Publik tersebut menghadirkan sejumlah akademisi, praktisi hukum, dan aktivis antikorupsi. Forum itu menjadi ruang diskusi untuk membahas berbagai persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Sultra, sekaligus mendorong pemberantasan korupsi yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Post Views: 0

2 hours ago
3















































