Oknum Polisi dan Bhayangkari di Polres Bombana Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Emas

1 day ago 11

Bombana – Oknum anggota polisi dan seorang Bhayangkari di Polres Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli emas. Keduanya adalah Aipda E, personel Polres Bombana, dan istrinya, A.

Dalam kasus ini, A, lebih dahulu dilaporkan ke Polres Bombana pada Jumat (29/5/2026) atas dugaan tindak pidana penipuan. Sementara Aipda E dilaporkan ke Propam Polda Sultra pada Selasa (3/6).

Korban berinisial HA, warga Kabupaten Bombana, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp80 juta. Menurutnya, kasus tersebut bermula dari hubungan bisnis jual beli emas yang telah berlangsung beberapa waktu.

HA merupakan penjual emas secara daring yang menawarkan emas lelang Pegadaian maupun emas baru dengan sistem pemesanan atau pre-order (PO).

Karena sudah saling mengenal, A kemudian menawarkan diri menjadi reseller dengan kesepakatan pembayaran dilakukan secara bertahap.

Dalam transaksi tersebut, A mengambil sejumlah perhiasan berupa kalung, gelang, dan cincin pada waktu yang berbeda-beda. Total berat emas yang diambil disebut mencapai lebih dari 50 gram.

Menurut korban, terlapor sempat melakukan pembayaran beberapa kali. Namun pembayaran itu hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan transaksi. Dari empat nota transaksi yang dimiliki terlapor, hanya satu nota yang sempat dibayarkan.

“Banyak korban yang membuat laporan. Penjual emas di sini juga sama modusnya terlapor,” kata korban, Rabu (3/6).

Korban menjelaskan pembayaran terakhir diterimanya pada April 2026. Setelah itu, komunikasi dengan terlapor makin sulit hingga akhirnya terputus sejak 30 April 2026.

Dari penelusuran korban, emas yang diambil diduga tidak digunakan untuk dijual kembali. Sebaliknya, sebagian emas diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan ada yang diduga digadaikan.

“Terlapor juga disebut pernah beralasan membutuhkan dana untuk membayar biaya terkait proyek yang dikerjakan suaminya,” tambahnya.

Sementara itu, Aipda E dilaporkan ke Propam Polda Sultra karena diduga mengetahui, terlibat, atau turut menikmati hasil dari transaksi tersebut. Sebab, korban menyebut nama anggota polisi itu beberapa kali disebut oleh A saat menjelaskan penggunaan dana yang diperoleh.

“Keterlibatan suami secara langsung tidak ada. Tapi diduga mereka kerja sama, karena istrinya ini pernah membuat alasan saat gadai emas teman. Katanya, butuh uang untuk tanggulangi fee proyek suaminya. Setelah cair baru ditebus, tapi tidak ada sampai sekarang,” tegasnya.

Terpisah, Aipda E, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan di Propam Polda Sultra tersebut. Meski demikian, ia akan menghadap kepada pimpinan untuk meminta petunjuk.

“Belum pak. Maaf pak nanti saya menghadap sama pimpinanku,” singkatnya.

Sementara itu, A hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

Post Views: 9

Read Entire Article
Rapat | | | |