Kendari – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan tetap mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SA (18) yang disebut terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel). Sikap itu disampaikan meski korban dan terduga pelaku, C (32), dikabarkan telah menempuh kesepakatan damai.
“YLBH Sultra tetap mendorong aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penanganan perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Direktur YLBH Sultra, Muhamad Fadri Laulewulu melalui keterangan resminya, Senin (1/6/2026).
Fadri mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam proses perdamaian yang disebut telah terjadi antara korban dan terduga pelaku. YLBH Sultra mengaku baru mengetahui adanya kesepakatan tersebut setelah proses perdamaian berlangsung.
“YLBH Sultra tidak mengetahui, tidak dilibatkan, dan tidak pernah dimintai pendapat terkait agenda maupun proses perdamaian yang diduga dilakukan antara korban dan pihak terduga pelaku,” ujarnya.
Menurut Fadri, sejak awal YLBH Sultra memberikan pendampingan hukum kepada korban berdasarkan permintaan yang bersangkutan. Berbagai langkah advokasi juga telah dilakukan, mulai dari pendampingan hukum, hingga pengawalan proses penegakan hukum.
“Berbagai langkah advokasi telah dilakukan, mulai dari pendampingan hukum, koordinasi dengan aparat penegak hukum, hingga penyampaian informasi kepada publik sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara ini,” katanya.
Meski menghormati keputusan korban, YLBH Sultra menyayangkan apabila perdamaian benar terjadi tanpa adanya komunikasi dengan tim pendamping hukum. Fadri menilai hal itu seharusnya dikomunikasikan lebih dahulu kepada pihak yang selama ini mendampingi korban.
“Kami menghormati setiap keputusan yang diambil oleh korban sebagai hak pribadi yang bersangkutan, tetapi kami menyayangkan apabila proses perdamaian tersebut benar terjadi tanpa adanya komunikasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada tim pendamping hukum,” ujarnya.
YLBH Sultra juga menyoroti informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah aparatur pemerintah daerah dalam proses pendekatan kepada korban. Informasi yang diterima lembaga tersebut menyebut adanya keterlibatan unsur kepala dinas, kepala bagian, camat, hingga kepala desa.
“Apabila informasi tersebut benar, maka hal tersebut patut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persepsi adanya penggunaan sumber daya pemerintahan dalam perkara yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang independen dan bebas dari intervensi,” kata Fadri.
Lebih lanjut, Fadri menegaskan tindak pidana kekerasan seksual pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar proses peradilan. Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindak pidana kekerasan seksual pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak,” tegasnya.
YLBH Sultra memastikan akan terus mengawasi perkembangan penanganan perkara tersebut di Polresta Kendari. Mereka berharap proses hukum tetap berjalan untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap korban.
“Kami akan terus mengawasi perkembangan penanganan perkara ini guna memastikan terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap korban,” tutup Fadri.
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual ART di Rumah Bupati Konsel Berakhir Damai
Post Views: 0

1 day ago
10














































