Konawe Utara – Ratusan kepala sekolah, guru, serta tenaga pendidik jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terpaksa menyegel Kantor Dinas Pendidikan Konawe Utara (Konut), Senin (13/1/2025). Aksi demonstrasi hingga penyegelan kantor tersebut buntut dari pergantian serta mutasi besar-besaran yang dilakukan Bupati Konut, Ruksamin, pada 2024 lalu.
Neni Harlina salah seorang guru mengatakan dirinya ingin meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Konut terkait alasan mutasi. Menurutnya, selama ini dia telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran.
“Saya pribadi tidak masalah dimutasi, tetapi harus ada alasannya. Selama ini saya tidak pernah melakukan pelanggaran. Apalagi ini dilakukan pascapilkada,” katanya, Senin (13/1).
Hal senada juga diungkapkan Muslan. Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 7 Lasolo itu mengatakan mutasi yang dilakukan bupati sudah dialaminya sebanyak dua kali.
“Momen pilcaleg kemarin saya pernah dimutasi menjadi guru. Setelah kami adukan ke Ombudsman Sultra, jabatan saya dikembalikan. Nah pascapilkada ini, saya dimutasi kembali menjadi guru di SD 10 Wiwirano,” ungkapnya.
Muslan menduga, mutasi yang dialaminya sebanyak dua kali merupakan imbas dari pilcaleg dan pilkada. Sebab informasi yang dia dapatkan, dirinya dianggap tidak mendukung caleg dan calon bupati tertentu.
“Ini karena saya dilihat tidak terlibat aktif saat pilcaleg dan pilkada. Padahal saya posisi netral, tetapi tetap juga jadi korban,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Demonstrasi, Misbah, menegaskan sikap Pemda Konut jelas telah menabarak Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota.
“Sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 71 ayat 2, gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wakil bupati serta wali kota atau wakil wali kota, dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” ujarnya.
“Begitu pula enam bulan setelah dilantiknya kepala daerah terpilih tidak dibenarkan melakukan pergantian atau mutasi,” tambahnya.
Selain itu, penempatan unit kerja tidak sesuai kebutuhan sekolah. Di mana pengawas sekolah menjadi guru mata pelajaran atau guru kelas yang sama dan bersertifikasi melebihi jumlah ruangan belajar. Kepala sekolah (kepsek) menjadi guru mata pelajaran atau guru kelas yang sama dan bersertifikasi melebihi dari jumlah rombongan belajar (rombel).
Menurut Misbah, sikap arogansi tersebut tentunya melanggar. Pihaknya mendesak Ruksamin segera membatalkan surat keputusan terkait pemberhentian pejabat kepala dinas dan pejabat ASN lainnya yang tidak sesuai prosedur.
Post Views: 44