Kepala Inspektorat Baubau Bantah Korupsi, Siap Divonis 20 Tahun Jika Terbukti Bersalah

2 weeks ago 34

Kendari – Kepala Inspektorat Baubau, Amrin Abdullah, menyatakan tidak pernah melakukan tindakan korupsi dalam proyek pengadaan aplikasi dan menegaskan dirinya siap dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara apabila terbukti bersalah. Pernyataan itu disampaikan Amrin saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (1/12/2025).

Dalam nota pembelaannya, Amrin menilai tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan fakta persidangan. Ia menyebut dakwaan terkait pemerasan, perilaku koruptif, dan ketidakkooperatifan sebagai tuduhan yang tidak didukung bukti kuat.

“Hal yang menjadi dasar oleh jaksa tersebut semua mengada-ada. Saya tidak pernah memeras atau mengarahkan seseorang atau memerintahkan seseorang untuk menerima suatu dalam bentuk apapun. Dan itu sudah terbukti dalam sidang-sidang sebelumnya,” kata Amrin saat ditemui usai menjalani sidang.

Amrin juga menyinggung keterangan ahli yang menurutnya menegaskan peran pejabat pengadaan, perencana, dan pejabat struktural memiliki batas kewenangan masing-masing. Ia menilai penjelasan ini membantah anggapan bahwa dirinya menginstruksikan tindakan di luar tugas pokok dan fungsi.

Ia menuturkan, apabila seseorang bekerja di luar kewenangannya, maka tanggung jawab berada pada individu tersebut, bukan pada pimpinan yang tidak pernah memberikan perintah. Penjelasan soal konsekuensi hukum kepada vendor, lanjutnya, bukanlah bentuk ancaman atau pemerasan.

Meski demikian, JPU tetap menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Amrin mempertanyakan tuntutan tersebut yang menurutnya hanya berpatokan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa mempertimbangkan rangkaian persidangan.

“Jikalau seandainya jaksa penuntut umum menuntut saya itu berdasarkan fakta penyidikan yang dituangkan dalam BAP dan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, untuk apa ada sidang?” ujarnya.

Dalam persidangan itu pula, Amrin menyatakan dirinya siap menerima hukuman berat apabila benar melakukan praktik korupsi. Sikap itu ia ungkapkan untuk menegaskan bahwa ia tidak takut pada proses hukum selama putusan didasarkan pada kebenaran.

“Tuntut saya tuntut saja (kalau benar melakukan korupsi), saya yang ambil maksimal 20 tahun. Saya berpikir ini fakta persidangan diabaikan oleh tim jaksa penuntut umum. Sehingga mereka lebih fokus pada saat pemeriksaan. Yang menurut saya itu adalah fitnah atau tuduhan atau alasan yang mengada-ada,” tegasnya.

Seperti diketahui, Amrin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat lunak aplikasi senilai Rp148 juta. Ia ditetapkan bersama beberapa pejabat pengadaan, meski pihak pemberi uang tidak ikut menjadi tersangka.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau di sebuah rumah di Kecamatan Murhum, Kota Baubau pada Senin (14/7) sekira pukul 14.00 Wita.

Total lima orang diduga terlibat, yakni Amrin Abdullah, LM (pejabat pengadaan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Baubau), EK (perencana ahli muda Inspektorat), WN (bendahara Inspektorat), serta ARK (penyedia Direktur PT Media Karya Flash selaku pelaksana proyek).

Kepala Inspektorat dan Pejabat ULP Baubau Terjerat Korupsi, Uang Rp40 Juta Disita

Post Views: 155

Read Entire Article
Rapat | | | |