Muna Barat – Kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilaporkan tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat (Mubar) terhadap keluarga pasien terus bergulir. Polisi menyatakan gelar perkara akan segera dilakukan untuk menentukan kelanjutan proses hukum hingga tahap penyidikan.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, menyampaikan kasus sedang berjalan dalam proses penyelidikan. Saat ini, sembilan orang sudah diperiksa penyidik. Mereka yang diperiksa seluruh pihak terlibat dalam kejadian, baik saksi, maupun korban.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memastikan kasus dapat naik ke tahap penyidikan,” kata Baharuddin kepada Kendariinfo, Rabu (30/7/2025).

Dia memastikan belum ada upaya penyelesaian melalui restorative justice atau jalur damai. Menurut Baharuddin, belum ada iktikad dari pihak terkait untuk menyampaikan keinginan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Dengan tidak adanya upaya damai, proses hukum akan terus berlanjut.
“Kalau upaya restorative justice, belum ada pihak yang hadir membicarakan penyelesaian. Otomatis proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan,” tutupnya.
Kasus itu berawal dari insiden keluarga pasien mengamuk di RSUD Mubar, karena menilai pihak rumah sakit lamban dalam pelayanan. Kejadian itu kemudian berujung dengan dua laporan resmi ke Polres Muna, Senin, 23 Juni 2025. Satu laporan diajukan perawat berinisial SH atas dugaan pengancaman. Sementara pencemaran nama baik dilaporkan petugas rumah sakit berinisial S.
Keluarga Pasien di RSUD Mubar Dilapor Polisi Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik
Post Views: 66