Kendari – Asisten rumah tangga (ART), berinisial SA (18), korban dugaan kekerasan seksual di rumah Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, memutuskan berdamai dengan terduga pelaku berinisial C (32).
Dalam surat perdamaian yang ditandatangani SA dan C tertanggal 25 Mei 2026, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Sebagai jaminan, pihak pelaku dikenakan sanksi adat dan bersedia menyanggupi sejumlah permintaan yang diajukan oleh korban.
“Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan masalah ini ke jalur hukum, dan tidak saling menuntut di kemudian hari,” demikian isi surat perdamaian tersebut.
Pihak korban berinisial SA (18) dan terduga pelaku berinisial C (32), saat menjalani proses adat dalam penyelesaian dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di rumah Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo. Foto: Istimewa.Saat dikonfirmasi terkait kesepakatan damai itu, SA belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Sementara itu, kuasa hukum SA, Muhamad Fadri Laulewulu, mengaku baru mengetahui adanya perdamaian tersebut dan menyebut dirinya tidak dilibatkan dalam proses itu.
“Kami di YLBH Sultra tidak mengetahui, tidak dilibatkan, dan tidak pernah dimintai pendapat terkait agenda maupun proses perdamaian yang diduga dilakukan antara korban dan pihak terduga pelaku,” tuturnya, Senin (1/6).
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan adanya surat perdamaian tersebut. Ia mengatakan, pihak kepolisian telah menerima pengajuan damai itu dan saat ini masih mendalaminya untuk proses lebih lanjut.
“Ada masuk pengajuan perdamaiannya. Nanti akan dilaksanakan gelar perkara,” pungkasnya.
Keluarga Korban Pencabulan di Rumah Bupati Konsel Didatangi Ormas, Minta Kasus Damai
Post Views: 13

1 day ago
14














































