Bukittinggi – DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar rangkaian Rapat Paripurna selama dua hari, Senin hingga Selasa (20–21 Juli 2026), dengan agenda strategis membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., serta dihadiri Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, SH, Wakil Wali Kota, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan BUMD, tokoh adat, alim ulama, bundo kanduang, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Hari Pertama: Penyampaian Perubahan KUA-PPAS dan Ranperda
Pada rapat paripurna Senin (20/7/2026), Pemerintah Kota Bukittinggi secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Bukittinggi. Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kota juga menyerahkan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah apabila terjadi perubahan asumsi dasar, perkembangan pelaksanaan program, maupun penyesuaian terhadap kebutuhan pembangunan selama tahun anggaran berjalan.
"Perubahan KUA dan PPAS dilakukan agar kebijakan anggaran tetap relevan dengan kondisi riil daerah. DPRD bersama Pemerintah Kota memiliki tanggung jawab memastikan setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bukittinggi, " ujar Syaiful Efendi.
Menurutnya, selain pembahasan perubahan APBD, penyampaian Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 juga menjadi bagian penting dalam penyesuaian regulasi daerah terhadap ketentuan pemerintah pusat.

"Seluruh tahapan pembahasan akan kami laksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan kebijakan yang efektif, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, " tegas Ketua DPRD.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, SH, menyampaikan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Pemerintah Pusat sehingga diperlukan penyesuaian sejumlah ketentuan agar tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurut Wali Kota, perubahan tersebut sekaligus menjadi langkah memperkuat dasar hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif.
Hari Kedua: Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum
Sebagai kelanjutan pembahasan, DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (21/7/2026) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Enam fraksi DPRD, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, serta Fraksi Gabungan yang terdiri dari PAN, PKB, dan PPP, secara umum menyatakan mendukung pembahasan Ranperda dengan memberikan sejumlah masukan strategis.

Seluruh fraksi menekankan agar perubahan regulasi tetap mengedepankan asas keadilan, tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha, memperkuat transparansi serta digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pandangan umum tersebut kemudian dijawab Pemerintah Kota Bukittinggi dalam rapat paripurna lanjutan sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda.
Wali Kota Sampaikan Jawaban Pemerintah
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, SH, mengapresiasi seluruh pandangan, kritik, saran, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.
"Kami menyampaikan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD Kota Bukittinggi atas berbagai masukan yang konstruktif. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam melahirkan kebijakan daerah yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat, " ujar Ramlan.
Ia menegaskan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bukan bertujuan meningkatkan beban masyarakat.
"Perubahan Perda ini bukan untuk menambah beban masyarakat. Penyesuaian dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi Pemerintah Pusat agar regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku, memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta memperkuat tata kelola keuangan daerah, " katanya.
Menurut Ramlan, Pemerintah Kota tetap mengedepankan rasa keadilan dalam penyusunan perubahan Perda.
"Penetapan tarif akan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan klasifikasi jenis usaha. Kami juga memastikan perubahan ini tetap mendukung dunia usaha, menjaga iklim investasi, meningkatkan pelayanan publik, serta membuka ruang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah tanpa membebani masyarakat, " jelasnya.
Menanggapi berbagai pandangan fraksi, Pemerintah Kota juga menegaskan bahwa digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi akan terus diperkuat melalui pembayaran non-tunai, peningkatan pengawasan, penyederhanaan administrasi, serta pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, peningkatan PAD akan ditempuh melalui optimalisasi sektor unggulan daerah, bukan dengan menaikkan beban masyarakat. Seluruh penerimaan daerah akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program-program pembangunan lainnya.
Pembahasan Dilanjutkan
Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi menjelaskan bahwa setelah jawaban Wali Kota disampaikan, pembahasan Ranperda akan dilanjutkan melalui rapat kerja antara DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

"Seluruh substansi Ranperda akan dibahas secara lebih mendalam bersama pemerintah daerah sehingga menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, " ujarnya.
Di akhir rapat paripurna, Wali Kota Ramlan Nurmatias kembali menegaskan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif.
"Keberhasilan kebijakan fiskal tidak semata-mata diukur dari besarnya Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga dari tumbuhnya kepercayaan masyarakat melalui sistem perpajakan yang adil, pelayanan yang mudah diakses, kepastian hukum, serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab, " tegas Ramlan.
Melalui rangkaian Rapat Paripurna selama dua hari tersebut, DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang profesional, transparan, adaptif, dan akuntabel, guna mendukung percepatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi.
(Lindafang)
.













































