Kendari – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada narapidana Afrisal (26) yang meninggal dunia di Rutan Kelas IIA Kendari, Selasa (2/6/2026) pagi.
Kepastian itu disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, berdasarkan hasil autopsi sementara yang dilakukan di RS Bhayangkara Kendari atas permintaan keluarga korban.
Selain tidak menemukan tanda kekerasan, hasil pemeriksaan awal juga tidak menunjukkan adanya penyakit kronis maupun kandungan obat-obatan terlarang dalam tubuh korban.
“Hasil sementara autopsi menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, tidak ditemukan penyakit kronis, dan hasil tes urine juga negatif dari kandungan obat-obatan terlarang,” kata Sulardi kepada awak media, Rabu (3/6).
Sulardi menjelaskan, pihak rutan sejak awal terbuka terhadap proses pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kematian warga binaan tersebut. Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, keluarga meminta dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian dan permintaan itu langsung difasilitasi.
Menurut dia, hingga saat ini penyebab pasti meninggalnya Afrisal masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari tim dokter forensik.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sesama warga binaan, korban sempat mengeluhkan demam sebelum meninggal dunia. Saat itu, korban disebut telah diarahkan untuk memeriksakan diri ke klinik rutan, namun memilih tidak berobat.
“Informasi yang kami dapatkan dari rekan-rekan sekamarnya, yang bersangkutan sempat mengeluhkan demam. Namun saat diarahkan untuk memeriksakan diri ke klinik, dia tidak mau,” ujarnya.
Sulardi menambahkan, selama menjalani masa pidana, tidak terdapat riwayat penyakit yang tercatat pada rekam medis korban.
Hal tersebut diperkuat oleh Dokter Klinik Rutan Kelas IIA Kendari, Rahmad, yang menyebut Afrisal tidak pernah mengajukan pemeriksaan kesehatan maupun menyampaikan keluhan kepada petugas medis.
“Selama ini yang bersangkutan tidak pernah berobat, tidak pernah mengeluh ataupun melaporkan masalah kesehatan kepada petugas penjagaan maupun petugas medis. Rekam medisnya kosong dan tidak ada riwayat penyakit yang tercatat,” kata Rahmad.
Ia menjelaskan, informasi mengenai kondisi kesehatan korban baru diketahui setelah rekan-rekan sesama warga binaan menyampaikan bahwa Afrisal sempat mengeluh sakit pada malam sebelum ditemukan meninggal dunia.
Menurut Rahmad, korban kemungkinan menganggap kondisi yang dialaminya tidak terlalu serius sehingga tidak mendatangi klinik untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan rekan satu bloknya, Afrisal diketahui sempat mengungkapkan keinginannya untuk segera memulai kehidupan baru setelah bebas dari masa hukuman.
Korban yang menjalani hukuman enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan itu dijadwalkan bebas pada Juni 2026.
Sebelumnya, Afrisal ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 06.40 Wita saat petugas melakukan pengecekan warga binaan pemasyarakatan di Blok B Rutan Kelas IIA Kendari. Narapidana tersebut berasal dari Desa Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
Tahanan Kasus Penganiayaan Meninggal Dunia di Rutan Kelas IIA Kendari
Post Views: 38

1 day ago
11















































