Kendari – Direktur Kilang Group, Muhammad Fadel Christopol, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penguasaan rumah tanpa hak milik warga bernama Irawati di BTN Rajawali Residence Blok B Nomor 2, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Laporan tersebut sebenarnya telah dilayangkan tim kuasa hukum Irawati pada 2025 lalu, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/270/VII/2025/SPKT/POLDA SULTRA tanggal 10 Juli 2025. Namun, kasus ini kembali berproses.
Kuasa hukum Irawati, Jimbris Julianto Maruddin, mengatakan kliennya telah memiliki rumah tersebut sejak tahun 2013 dan sempat menempatinya hingga sekitar tahun 2020 sebelum pindah ke Kota Baubau.
Kuasa hukum Irawati, Jimbris Julianto Maruddin. Foto: Istimewa.Menurut Jimbris, saat meninggalkan Kota Kendari, rumah itu dipercayakan kepada Dewi yang merupakan ipar Irawati. Dalam perkembangannya, Dewi diketahui memiliki hubungan bisnis dengan Fadel sehingga rumah tersebut kemudian digunakan sebagai kantor.
“Karena kantornya ini Fadel tidak menetap saat itu, dia pakai rumah klien saya. Kebetulan rumah klien saya ini dipercayakan ke Dewi, dan Dewi rekan bisnis Fadel,” kata Jimbris, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, sekitar Juli 2024, Fadel mulai masuk dan tinggal di rumah tersebut. Namun, ketika Irawati berencana kembali menempati rumah miliknya, Fadel disebut tidak bersedia meninggalkan lokasi.
Pada 3 Juli 2025, Irawati meminta agar rumah tersebut dikosongkan. Permintaan serupa kembali disampaikan pada 8 Juli 2025. Meski demikian, hingga kini rumah itu disebut masih ditempati oleh Fadel bersama sejumlah karyawannya.
Jimbris mengungkapkan, pihak terlapor mengeklaim telah membeli rumah tersebut dari Dewi. Bahkan rumah itu dijadikan kantor PT Kilang Samudera Pasific. Namun menurutnya, klaim tersebut tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah.
“Kalau dia beli, mana buktinya. Sertifikat asli atas nama klien saya dan sampai saat ini masih ada di tangan klien saya,” tegasnya.
Pihak Irawati juga telah melayangkan somasi agar rumah tersebut dikosongkan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, saat proses pengosongan rumah, Jimbris mengaku sempat mendapat intimidasi dari sejumlah orang dengan membawa senjata tajam (sajam), diduga terkait dengan kasus Irawati.
“Saya akan laporkan juga pengancamannya dan penguasaan sajam,” ujarnya.
Merasa hak kepemilikannya dirugikan, Irawati kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sultra untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kanit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol RJ Agung Pratomo, menyebut penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Fadel, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.
“Sudah dipanggil, tetapi tidak pernah datang di Polda Sultra tanpa alasan jelas,” jelas Agung.
Sementara itu, Fadel, mengaku rumah tersebut sudah dibeli dan bukti-buktinya telah diserahkan ke penyidik. Ia mengeklaim tidak akan mungkin berani menempati rumah selama bertahun-tahun jika tidak memiliki izin atau alasan kuat.
“Iyaa (sudah dibeli) Mas. Bukti saya pun lengkap adanya. Sudah diberikan ke penyidik Mas. Sangatlah gila secara logika jika saya bisa masuk ke rumah orang lain tanpa izin selama lebih dari tiga tahun,” pungkas Fadel.
Post Views: 13

6 hours ago
4















































