Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetorkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp9,74 miliar ke kas negara. Setoran berasal dari pembayaran uang pengganti, denda perkara korupsi, serta hasil lelang barang rampasan negara.
Penyerahan PNBP itu dilakukan di Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sugeng Riyanta, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara melalui penegakan hukum yang dilakukan jajaran kejaksaan.
“Pemulihan keuangan negara tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga memastikan uang pengganti, denda, dan aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan negara,” kata Sugeng.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan uang Rp9,7 hasil pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Rp9,7 miliar ke kas negara. Foto: Kendariinfonews. (11/6/2026).Dari total Rp 9,74 miliar, sebagian besar berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kolaka Utara bersama penyidik Kejati Sultra. Nilainya mencapai Rp8,98 miliar.
Dana tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda oleh sejumlah terpidana perkara korupsi. Rinciannya meliputi pembayaran uang pengganti dan denda dari terpidana Halim Hoentoro, Erick Sunaryo, serta Heru Prasetyo, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain dari perkara korupsi, Kejati Sultra juga memperoleh penerimaan negara dari hasil lelang barang rampasan perkara pidana umum. Hasil lelang dua unit mobil yang ditangani Kejaksaan Negeri Kendari menghasilkan Rp457 juta.
“Aset hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kami lelang sesuai ketentuan. Hasilnya seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai PNBP,” ujarnya.
Sementara itu, hasil lelang tiga unit kendaraan dalam perkara pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Konawe menyumbang Rp310 juta. Kendaraan yang dilelang terdiri dari beberapa mobil pikap dan kendaraan lainnya yang sebelumnya dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan.
Sugeng menjelaskan pemulihan keuangan negara menjadi salah satu indikator penting dalam penegakan hukum. Menurutnya, keberhasilan kejaksaan tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga sejauh mana kerugian negara dapat dipulihkan.
“Kami terus berkomitmen mengoptimalkan pemulihan aset dan keuangan negara sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional,” jelasnya.
Post Views: 12

1 day ago
13















































