Kendari – Aliansi Mahasiswa Kesehatan se-Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari dan DPRD Sultra, Kamis (11/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai membuka ruang pelayanan dan penyerahan obat oleh pihak non-tenaga kefarmasian dan non-tenaga kesehatan.
Massa aksi yang berasal dari 12 lembaga mahasiswa kesehatan menyoroti Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Mereka menilai regulasi tersebut berpotensi menurunkan standar pelayanan kefarmasian serta mengancam keselamatan pasien.
Jenderal lapangan, Muh. Fadel Wangsah T mengatakan, obat merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang penggunaannya harus dilakukan secara aman dan bertanggung jawab oleh tenaga yang memiliki kompetensi di bidangnya. Menurutnya, kesalahan penggunaan obat dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan bagi masyarakat.
Aliansi Mahasiswa Kesehatan se-Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari. Foto: Istimewa. (11/6/2026).“Kesalahan penggunaan obat berpotensi menimbulkan efek samping, interaksi obat hingga penyalahgunaan obat tertentu. Karena itu pelayanan dan penyerahan obat harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi kefarmasian,” ujarnya.
Fadel menegaskan pelayanan kefarmasian selama ini dijalankan oleh tenaga kesehatan yang memperoleh kompetensi melalui pendidikan formal dan pelatihan profesional yang berkelanjutan. Ia menilai kebijakan yang memberikan kewenangan pelayanan dan penyerahan obat kepada pihak non-tenaga kefarmasian berpotensi menurunkan mutu pelayanan kesehatan.
“Kami memandang kebijakan ini dapat berdampak pada keselamatan pasien dan kualitas pelayanan kesehatan. Karena itu perlu dilakukan evaluasi dan revisi terhadap aturan yang dianggap bertentangan dengan prinsip pelayanan kefarmasian,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Mahasiswa Kesehatan se-Sultra menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mengevaluasi dan merevisi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Kedua, mengembalikan kewenangan pelayanan dan penyerahan obat kepada tenaga kefarmasian sesuai kompetensi profesinya.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah menjamin keterlibatan organisasi profesi dan akademisi dalam penyusunan kebijakan kefarmasian. Massa aksi turut mendesak agar keselamatan pasien dijadikan dasar utama dalam setiap kebijakan terkait obat dan pelayanan kefarmasian.
“Kami menegaskan sikap ini tidak ditujukan untuk menyerang profesi tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dan upaya menjaga standar pelayanan kesehatan yang profesional, aman, dan bertanggung jawab,” tutup Fadel.
Aliansi Mahasiswa Kesehatan se-Sultra yang terlibat dalam aksi tersebut terdiri dari 12 lembaga, yakni BEM Farmasi UHO, DPM Farmasi UHO, Apoteker UHO, HMPS Farmasi UMW, IKA Farmasi UMW, BEM Saintek UMW, DPM Fikes UMW, HMPS Kesmas UMW, HMJ Keperawatan UMW, DPM Saintek UMW, BEM Fikes UMW, dan IKMAKES. Aksi berlangsung dengan menyampaikan aspirasi kepada pihak BPOM Kendari dan DPRD Sultra terkait regulasi yang mereka nilai perlu ditinjau kembali.
Post Views: 0

1 day ago
16















































