3 Warga Dituduh Keroyok Pengacara di Depan PN Kendari, Penyidik Diadukan ke Propam

7 hours ago 6

Kendari – Tiga warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengacara berinisial AB yang terjadi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Namun, ketiganya menilai penanganan perkara oleh penyidik Unit I Sub II Pidum Satreskrim Polresta Kendari itu janggal. Mereka kemudian melaporkan penyidik yang menangani kasus tersebut ke Propam Polda Sultra.

Ketiga warga yang dimaksud yakni Andi Aswan, adiknya berinisial MA, serta ayahnya berinisial TS. Peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada Juni 2025 lalu di depan PN Kendari.

Salah seorang saksi yang menyampaikan keterangan palsu diduga ditekan oleh pihak tertentu soal pengeroyokan di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.Salah seorang saksi yang menyampaikan keterangan palsu diduga ditekan oleh pihak tertentu soal pengeroyokan di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Istimewa.

“Kami bertiga, saya, adik saya, dan bapak saya dilaporkan telah mengeroyok pengacara berinisial AB di depan PN Kendari Juni 2025 lalu,” kata Andi Aswan saat dikonfirmasi Kendariinfo, Selasa (2/6/2026).

Ia mengaku sempat dimintai keterangan bersama anggota keluarganya oleh penyidik sebagai saksi. Saat diperiksa, ia menjelaskan bahwa pengeroyokan tidak pernah terjadi.

“Kami diminta oleh penyidik untuk datang diperiksa sebagai saksi. Kami sudah sampaikan tidak ada pengeroyokan. Beberapa saksi mata juga sampaikan tidak ada yang mengeroyok, tapi kayaknya dipaksakan penerapan Pasal 170 tentang pengeroyokan,” ujarnya.

Hasil visum terhadap AB juga hanya menampilkan adanya tanda kemerahan di leher. Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pengeroyokan.

“Hasil visum pengacara itu juga hanya ada tanda merah di leher. Entah tanda apa itu. Kalau dikeroyok pasti ada luka atau lebam di sejumlah tubuh. Awalnya memang saya menarik kerah bajunya karena dia datangi saya seperti mau memukul, tapi tidak ada pengeroyokan,” katanya.

Saat kejadian itu, Andi menegaskan tidak ada tindakan bersama-sama yang mengarah pada pengeroyokan. Ketegangan saat itu justru berakhir dengan upaya peleraian.

“Di lokasi kejadian hanya dileraikan. Bapak dan adik saya pun tidak menyentuh AB. Tapi dia bersikukuh laporkan pengeroyokan. Anehnya, penyidik juga seakan-akan memaksakan ke pasal pengeroyokan,” ucapnya.

Andi membeberkan, belakangan salah seorang saksi yang sebelumnya memberikan keterangan dalam perkara tersebut diduga tidak menyampaikan situasi yang sebenarnya.

“Terbaru satu saksi mengaku kepada kami bahwa dia menyampaikan keterangan palsu, karena katanya dia tertekan, ada yang paksa dia menyampaikan keterangan bahwa terjadi pengeroyokan saat itu,” ungkapnya.

Ia pun mempersoalkan sikap penyidik dalam perkara yang kini sedang ia jalani. Terlebih, adiknya yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka, sempat dijemput secara paksa sebelum akhirnya ditahan.

Kejanggalan itu membuat Andi lantas melaporkan penyidik tersebut ke Propam Polda Sultra.

“Saya laporkan penyidiknya ke Propam soal pemaksaan pasal pengeroyokan dan penangkapan paksa,” tutupnya.

Post Views: 10

Read Entire Article
Rapat | | | |