Kendari – Sebanyak 3.423 rumah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat masih berstatus rumah tidak layak huni (RTLH) hingga September 2025. Untuk mengatasi kondisi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyiapkan tiga langkah strategis, mulai dari penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga pencegahan tumbuhnya kawasan kumuh baru.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyebut persoalan RTLH merupakan salah satu tantangan nyata yang harus segera ditangani. “Kondisi ini menjadi tantangan nyata yang harus segera ditangani,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi dan Sinergi Penyelenggaraan Bantuan Perumahan Perkotaan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara di Kota Makassar, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, perumahan di Kendari masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar, terutama akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian layak. Keterbatasan lahan akibat pertumbuhan kota yang pesat, ditambah dengan harga tanah yang terus naik, membuat banyak warga sulit menjangkau harga rumah komersial.
“Akses terhadap perumahan masih belum merata. Banyak MBR yang belum dapat menjangkau harga rumah komersial,” kata Siska.
Selain RTLH, kawasan kumuh juga masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah kota. Data menunjukkan terdapat 28 kawasan kumuh dengan luas sekitar 556,93 hektare yang tersebar di 59 kelurahan pada 11 kecamatan. Permasalahan ini, kata Siska, tidak hanya terkait jumlah rumah, tetapi juga kualitas lingkungan dan infrastruktur dasar.
“Kita masih menghadapi persoalan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, air bersih, dan sistem sanitasi yang belum optimal di sejumlah kawasan,” jelasnya.
Untuk menjawab kondisi tersebut, Pemkot Kendari menetapkan tiga kebijakan strategis. Pertama, menyediakan rumah layak huni bagi korban bencana dan MBR. Kedua, merehabilitasi rumah pascabencana serta menjalankan program relokasi sebagai bagian dari penataan kawasan.
Ketiga, mencegah tumbuhnya kawasan kumuh baru melalui pengawasan dan perencanaan tata ruang yang lebih terintegrasi.
Selain itu, Siska juga menyoroti kewajiban pengembang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah. Dari total 788 perumahan di Kendari, baru 127 yang menyerahkan PSU, sementara 229 perumahan lainnya telah jatuh tempo.
“Penyerahan PSU ini penting agar pemerintah daerah bisa melakukan pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur perumahan secara optimal,” tegasnya.
Ia menambahkan, validasi data juga menjadi fokus pemerintah kota agar bantuan tepat sasaran. Saat ini Pemkot Kendari sedang menyesuaikan data RTLH dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). “Validasi data sangat penting untuk memastikan setiap intervensi pemerintah menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Dengan strategi tersebut, Pemkot Kendari berharap percepatan perbaikan hunian dapat berjalan efektif, sekaligus meningkatkan kualitas permukiman dan menekan ketimpangan akses perumahan di ibu kota Sultra.
Post Views: 139