Vonis 2 Terdakwa Korupsi di Setda Kendari Lebih Berat dari Nahwa Umar

1 day ago 10

Kendari – Muchlis dan Ariyuli Ningsih Lindoeno, dua terdakwa korupsi anggaran makan dan minum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari 2020 telah divonis pada Selasa, 23 September 2025. Dalam amar putusan, vonis Muchlis dan Ariyuli Ningsih Lindoeno lebih berat daripada hukuman mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kendari memvonis Muchlis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta (subsider empat bulan kurungan). Muchlis juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp44,5 juta (44.528.314). Muchlis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana terhadap Muchlis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebanyak Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan” bunyi putusan perkara nomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi yang dibacakan pada Selasa (23/9/2025).

Ariyuli Ningsih Lindoeno juga divonis 1 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta (subsider empat bulan kurungan) dalam putusan berkas perkara nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi. Ariyuli juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ariyuli Ningsih Lindoeno dengan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan serta pidana denda sebanyak Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” bunyi putusan perkara nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi yang dibacakan pada Selasa (23/9).

Sementara Nahwa Umar divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan Rp50 juta (subsider tiga bulan kurungan). Selain pidana penjara dan denda, Nahwa Umar diwajibkan membayar uang pengganti Rp300 juta. Dari jumlah tersebut, Nahwa Umar telah menitipkan Rp200 juta pada saat proses penuntutan, sehingga masih tersisa Rp100 juta yang harus dibayarkan. Apabila sisa uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Nahwa Umar dapat disita untuk menutupi kerugian negara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Arya Putra Negara Kutawaringin, membacakan putusan perkara nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi, Selasa (23/9).

Dalam tiga berkas perkara itu, Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar; Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari, Ariyuli Ningsih Lindoeno; dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari, Muchlis; terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp444 juta (444.528.314).

Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Post Views: 58

Read Entire Article
Rapat | | | |