Kendari – Dugaan penganiayaan oknum anggota Brimob Resimen II Pelopor Korps Brimob Polri yang bertugas di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Bharada WB, hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Bharada WB belum ditahan meski laporan telah berjalan sebulan.
Dalam kasus itu, Bharada WB diduga menganiaya empat anggota keluarganya, masing-masing berinisial OB, EL (ayah OB), MA (ibu OB), dan EN (adik OB). Dugaan penganiayaan terjadi di Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), pada Jumat (26/12/2025), sekitar pukul 19.00 Wita.
OB menjelaskan dirinya bersama keluarga telah melaporkan Bharada WB atas dugaan tindak pidana penganiayaan ke Propam Polda Sulut dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut. OB dan keluarganya kembali menyampaikan pengaduan secara daring ke Markas Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin, 29 Desember 2025.
Oknum anggota Brimob Resimen II Pelopor Korps Brimob Polri yang bertugas di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Bharada Wahyu Bolang (kiri) saat berada di Propam Polda Sulut. Foto: Istimewa.Saat dihubungi Kendariinfo, OB mengaku menyesalkan lambannya penanganan perkara yang telah dilaporkan. Padahal, sejumlah alat bukti dan keterangan saksi telah berulang kali diserahkan kepada penyidik.
“Hari ini sudah satu bulan. Kami sudah dimintai keterangan di Propam Polda Sulut, Ditreskrimum Polda Sulut, dan Mabes Brimob, tetapi terlapor belum juga ditangkap,” ujar OB, Senin (26/1).
Dalam setiap pemeriksaan, OB dan keluarga selalu dijanjikan terlapor akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun, hingga kini Bharada WB diduga masih bebas dan tetap menjalankan tugas dinas di Sultra. Demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, OB berharap terlapor segera ditindak agar memberikan efek jera serta menghadirkan rasa keadilan bagi para korban.
“Lama sekali ditangkap. Terlapor masih berada di Kendari. Laporan kami di Ditreskrimum Polda Sulut justru dilimpahkan ke Polresta Manado,” keluhnya.
Anggota Propam Polda Sulut, Ipda Marzuki, membenarkan Bharada WB telah dilaporkan ke Propam Polda Sulut. Namun, Propam Polda Sumut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, sehingga korban diarahkan membuat pengaduan secara daring ke Mako Korbrimob Polri. Sementara itu, penanganan dugaan tindak pidananya berada di bawah kewenangan Ditreskrimum Polda Sulut.
“Pengaduan di propam diarahkan melalui QR Code, sedangkan untuk pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Sulut. Penanganan selanjutnya dilakukan satuan kerja yang bersangkutan. Artinya, terlapor akan ditindaklanjuti oleh atasan satuan. Berdasarkan informasi, terlapor merupakan anggota Resimen Pelopor yang bertugas di Sultra, namun induk satuannya berada di Pelopor Kelapa Dua,” jelasnya.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sulut, Ipda M. Syukri Salam, juga membenarkan perkara Bharada WB sedang ditangani. Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut, AKBP Suryadi.
“Laporan polisi tetap berjalan. Saat ini kami masih menunggu disposisi pimpinan dan masih dalam tahap penyelidikan. Yang pasti laporan tersebut akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Oknum Brimob Bertugas di Sultra Diduga Aniaya Keluarganya di Manado saat Libur Tugas
Post Views: 112

1 day ago
13













































