Bukittinggi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya dalam mengawal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Penyerahan dokumen RAPBD tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota di rapat paripurna DPRD, Rabu (5/11/2025).
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan bahwa pembahasan RAPBD akan menitikberatkan pada prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas demi memastikan setiap alokasi anggaran memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“APBD bukan sekadar instrumen administratif, tetapi mencerminkan komitmen daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan publik. Oleh karena itu, DPRD akan memastikan anggaran difokuskan pada prioritas strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, ” jelas Beny, Kamis (6/11/2025).
Isu utama dalam pembahasan RAPBD 2026 adalah adanya tekanan fiskal akibat penurunan Dana Transfer Umum (DTU) dari pemerintah pusat yang signifikan, yaitu berkurang 19, 41 persen dari Rp475, 9 miliar pada 2025 menjadi Rp383, 5 miliar pada 2026. Kondisi tersebut berpotensi membatasi pelaksanaan program prioritas daerah.
Menanggapi hal ini, DPRD mendorong Pemerintah Kota untuk memperkuat sumber pendapatan asli daerah (PAD), serta melakukan efisiensi dan pengendalian belanja agar keseimbangan fiskal tetap terjaga.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan bahwa RAPBD 2026 disusun dengan pendapatan Rp558, 4 miliar dan belanja sebesar Rp734 miliar, sehingga menghasilkan defisit Rp175, 6 miliar yang menjadi fokus pembahasan bersama DPRD untuk mencari solusi fiskal yang realistis dan berkelanjutan.
Selain pembahasan RAPBD, DPRD juga menyiapkan kajian terhadap revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih efisien dan transparan.
“Penting bagi DPRD untuk memastikan perubahan Perda ini memperkuat dasar hukum pengelolaan aset, sehingga memberikan nilai manfaat optimal bagi masyarakat, ” tutup Beny Yusrial.














































