Kendari – Polisi sedang menelusuri penerima aliran dana parkir ilegal di sekitar The Park Mall, Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Uang hasil pungutan liar diduga mengalir ke pihak tertentu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan kasus itu telah naik ke tahap penyelidikan. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk dua orang juru parkir (jukir) berinisial S dan G yang ditangkap pada Selasa (23/9/2025) malam.
“Penyelidikan sudah mulai. Saya keluarkan surat tugasnya anggota,” ungkapnya kepada Kendariinfo, Jumat (26/9).
Samping The Park Mall Kendari, Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (11/9/2025).
S dan G sempat ditahan untuk dimintai keterangan dan diberi pembinaan. Namun, mereka dipulangkan saat itu juga dengan status wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Iya, mereka kami bina dan wajib lapor,” tambahnya.
Welliwanto menegaskan lahan di samping The Park Mall Kendari merupakan lokasi parkir yang tidak memiliki izin resmi sesuai regulasi.
“Seharusnya melalui penunjukan langsung atau tender pihak ketiga. Namun, tidak ada di sana,” tegasnya.
Ia mengatakan penyelidikan akan fokus pada penelusuran aliran dana dari aktivitas parkir liar. Polisi ingin memastikan tujuan aliran uang hasil pungutan parkir, penerima, dan pihak tertentu yang diuntungkan. Menurut Welliwanto, jika dikelola sesuai aturan, pendapatan parkir bisa menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
“Aliran dananya kita kejar. Kalau memang ada setoran ke pihak lain, kita bongkar, sebab ini merugikan masyarakat dan daerah,” katanya.
Tidak hanya fokus pada kawasan The Park Mall Kendari, polisi juga berencana menyisir titik-titik lain yang dinilai menjadi ladang pungutan liar.
“Banyak aduan masuk terkait parkiran ini. Kita berantas sama-sama,” tutupnya.
Post Views: 96