Sulawesi Tenggara – Litao alias La Lita bin Abdul Malik, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi fraksi Partai Hanura mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Gugatan dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2025/PN Kdi itu berkaitan dengan penetapan Litao sebagai tersangka pembunuhan anak di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu, 25 Oktober 2014, silam.
Pihak tergugat dalam perkara itu ialah Kapolda Sultra Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra. Gugatan praperadilan didaftarkan pada Selasa, 23 September 2025. Dalam petitum, Litao meminta majelis hakim membatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2239/XII/RES.1.7./2024/Ditreskrimum tertanggal 13 Desember 2024 dan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/126/VIII/Res.1.7/2024/Ditreskrimum tertanggal 28 Agustus 2025. Poin petitum berikutnya juga meminta Litao dibebaskan dari penahanan sebagai tersangka.
“Apabila Hakim berpendapat lain, maka dimohonkan putusan seadil-adilnya demi Ketuhanan Yang Maha Esa,” bunyi petitum gugatan praperadilan Litao.
Kuasa Hukum Litao, Tony Hasibuan, menyebut gugatan praperadilan dilayangkan ke PN Kendari, karena penetapan tersangka kliennya cacat prosedur. Tony menyebut penyidik Polda Sultra tak pernah menyampaikan alat bukti sejak awal pemeriksaan hingga penetapan tersangka Litao.
“Di mana tidak adanya proses penyelidikan. Selain itu, dua alat bukti yang digunakan tidak sah. Utamanya tidak ada autopsi dalam perkara ini,” ujar Tony, Senin (29/9/2025).
Namun, Kuasa Hukum La Nuru Dego, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menilai gugatan praperadilan Litao tak berdasar. Pengujian alat bukti yang dipersoalkan Litao merupakan bagian pokok perkara dan seharusnya dibuktikan lewat sidang pembuktian. Selain itu, ada putusan pengadilan yang jelas-jelas menyebutkan Litao belum tertangkap.
“Alasannya sangat tidak berdasar. Tidak ada prosedur dan mekanisme KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang dilanggar. Apalagi sudah jelas salah satu alat buktinya adalah putusan inkrah pengadilan yang sama kekuatannya dengan undang-undang,” ujar Sofyan, Senin (29/9).
Berdasarkan putusan PN Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau, Litao merupakan satu dari tiga pelaku yang turut serta dalam penganiayaan hingga mengakibatkan anak La Nuru Dego, Wiranto alias Wiro, meninggal dunia. Sejak dilaporkan sampai kasus itu bergulir di pengadilan, Litao belum tertangkap hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada 2024, Litao mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Litao pun terpilih dan dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi dari daerah pemilihan (dapil) 2 Wangiwangi pada Selasa, 1 Oktober 2024, lalu. Ramai setelah ditetapkan tersangka, polisi mengakui ada kelalaian penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Litao untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
“Dari hasil audit, ditemukan ada kelalaian petugas yang menerbitkan SKCK,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra, Kamis, 11 September 2025.
11 Tahun DPO Pembunuhan, Anggota DPRD Wakatobi Resmi Ditahan Polda Sultra
Post Views: 71