Kolaka – Polisi menangkap dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Kompleks Perumahan PT Antam, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SSP (21) dan RAR (19), Jumat (11/7/2025).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan, RAR dan SSP diamankan saat hendak melakukan aksinya di Kompleks Perumahan PT Antam. Keduanya diketahui telah beberapa kali melakukan pencurian dengan menyasar rumah-rumah yang sedang kosong di lingkungan tersebut.
“Sebagian barang hasil curian telah dijual, sementara sebagian lainnya masih disimpan di rumah pelaku,” jelas Arif.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku antara lain empat ban dan pelek mobil, empat unit kipas angin AC lengkap dengan indoor unit, mesin las, bor, gerinda, serta impact wrench atau alat pembuka ban.
“Selain itu, ditemukan pula sebilah celurit yang diduga digunakan sebagai alat pelindung atau untuk melawan saat beraksi,” ucapnya.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Pomalaa untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian lainnya di wilayah tersebut, termasuk motif dan modus melaku melakukan pencurian.

Post Views: 86