Wanita Konawe Dipolisikan Usai Diduga Lakukan Penipuan, Cicil Handphone Pakai Data Pribadi Orang

7 hours ago 3

Kendari – Seorang wanita berinisial ATP (25) asal Desa Konggamea, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke Satreskrim Polresta Kendari karena diduga melakukan tindak pidana penipuan menggunakan data pribadi orang lain.

Ia dilaporkan oleh sekitar 20 korban. Salah seorang di antaranya, M Ridwan, mengaku kejadian ini bermula pada Oktober 2025 lalu. Saat itu, ATP meminta korban agar data pribadinya digunakan untuk kredit handphone.

Handphone itu, kata Ridwan, akan digunakan untuk suami ATP. Merasa iba, ia pun mengindahkan permintaan tersebut.

“Cewek ini waktu itu minta ke kakakku untuk menggunakan data pribadiku, karena kebetulan dia teman kakakku. Katanya dia mau kredit handphone iPhone 17 basic,” ujarnya kepada Kendariinfo, Minggu (15/3/2026).

ATP bahkan membuat pernyataan tertulis di atas meterai apabila ia lalai atau terlambat membayar angsuran, maka handphone tersebut akan diberikan kepada korban.

Ridwan menerangkan, harga handphone tersebut berada di kisaran Rp24 juta dengan skema cicilan sebesar Rp3,5 juta per bulan yang dibayarkan selama enam bulan.

Namun, dalam perjalanannya, ATP diduga hanya menyelesaikan cicilan selama dua bulan saja, yakni pada November dan Desember 2025. Akibatnya, hingga saat ini masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp17 juta.

“Jadi harga handphone itu sekitar Rp24 juta, cicilannya per bulan Rp3,5 juta selama enam bulan. Yang dibayar ini cuma dua bulan, jadi masih ada total pembayaran yang harus dilunasi Rp17 juta,” ungkapnya.

Ridwan mengaku pernah meminta pertanggungjawaban kepada ATP. Namun, terlapor hanya memberikan janji dan akhirnya memblokir nomor telepon korban.

Ia mengungkapkan, ATP juga diduga melakukan modus yang sama kepada 19 orang lainnya. Jika diakumulasikan, jumlah kerugian yang dialami para korban tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Banyak korbannya, bukan cuma saya. Kami sudah buat grup khusus korban-korbannya, jumlahnya sekitar 20 orang,” tuturnya.

Akibat tidak adanya tanggung jawab dari pihak yang menggunakan data pribadi tersebut, ia mengaku terus mendapat tekanan dari debt collector yang setiap bulan datang ke rumahnya untuk menagih pembayaran.

Bahkan, kata Ridwan, ada beberapa korban lain dalam kasus dugaan penipuan ini yang sampai kehilangan pekerjaan dan terpaksa menghindar ke kota lain karena tidak mampu menghadapi tekanan dari pihak penagih.

“Ada yang sampai pindah kota karena terus didatangi debt collector. Ada juga yang sampai berhenti kerja,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, Ridwan bersama korban lainnya telah melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari. Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar para korban tidak lagi mendapat teror. Selain itu, laporan itu juga guna mencegah adanya korban-korban baru ke depannya.

Post Views: 199

Read Entire Article
Rapat | | | |