6 JPU Kejati Sultra Dilaporkan ke Jamwas Kejagung RI Buntut Dugaan Korupsi Burhanuddin

6 hours ago 7

Jakarta – Masyarakat Buton Utara Menggugat (MBG), kembali melaporkan enam jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Rabu (29/4/2026).

Laporan itu dilayangkan setelah sebelumnya MBG juga melaporkan enam JPU tersebut ke Komisi Kejaksaan RI pada Senin (27/4) lalu.

Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, mengatakan laporan ini masih berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), yang menyeret nama Burhanuddin yang saat itu menjabat sebagai Kadis SDA dan Bina Marga Sultra.

“Kami juga melaporkan 6 JPU ke Jamwas Kejaksaan Agung setelah membuat laporan ke Komisi Kejaksaan,” kata Zaiddin kepada awak media, Kamis (30/4).

MBG menduga ada indikasi mafia perkara dalam penanganan kasus dengan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi. Mereka menyoroti tidak ditetapkannya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Burhanuddin sebagai tersangka, meski dinilai memiliki peran penting dalam proyek tersebut.

“Korupsi itu, perbuatan bersama. Anehnya, dalam kasus jembatan Cirauci di Buton Utara, hanya pihak swasta yang dijerat. Sementara penyelenggara negaranya dilepas,” bebernya.

Dalam laporan yang diajukan, MBG mengurai keterlibatan enam jaksa berinisial PAJ, RA, KZA, AER, FHN, dan HR. Sementara itu, nama Burhanuddin disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga turut bersama-sama melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

“Keterlibatan Burhanuddin dalam perkara ini terang benderang. Sebagai PPK perannya sangat jelas. Tapi kenapa jaksa tidak mendudukannya sebagai terdakwa. Kami menduga, ada indikasi menyelamatkan,” ujarnya.

Menurut Zaiddin, kerugian negara dalam proyek senilai Rp2,13 miliar tersebut tidak terlepas dari peran PPK yang tetap menyetujui perpanjangan kontrak, meski kondisi pekerjaan dinilai bermasalah.

“Hasil analisa kami, peran Burhanuddin sangat aktif sehingga terjadi kerugian negara. Pertanggungjawaban pidana seharusnya tidak hanya dikenakan pada penyedia jasa,” jelasnya.

MBG juga menilai ada pelanggaran kode etik jaksa, khususnya terkait integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas penuntutan. Selain melaporkan ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas, MBG juga telah menyurati Komisi III DPR RI agar persoalan ini mendapat perhatian.

“Kami berharap agar aduan ini diatensi para pihak demi terjaganya marwah institusi kejaksaan,” tutup Zaiddin.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Butur menyeret dua terdakwa, yakni pelaksana proyek, Terang Ukoras Sembiring dan Rahmat. Keduanya telah divonis tiga tahun penjara beserta denda.

Meski demikian, sorotan publik masih terus menguat lantaran dalam konstruksi perkara disebut adanya keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum diproses hukum.

Post Views: 111

Read Entire Article
Rapat | | | |