Kendari – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial HL (33) yang diduga menjadi pelaku pencurian handphone di 22 lokasi berbeda di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan 14 unit handphone (HP) hasil curian serta menemukan satu saset diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.50 Wita di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Pelaku berhasil diamankan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait kasus pencurian elektronik yang terjadi di wilayah Kota Kendari,” kata Welliwanto, Jumat (17/7).
Ia menjelaskan, salah satu aksi pelaku terjadi pada Selasa (14/7) sekitar pukul 15.38 Wita di depan Toko Meidina, Jalan Prof. Dr. Abdurrauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Saat itu, korban yang merupakan seorang mahasiswa memarkir sepeda motornya untuk berbelanja. Korban menyimpan HP Vivo Y21S berwarna biru di bagasi depan (dashboard) sepeda motor sebelum masuk ke dalam toko.
“Ketika korban keluar dari toko, handphone miliknya sudah tidak ada,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Genio untuk mencari sasaran. Saat melihat HP milik korban tersimpan di bagasi depan sepeda motor dan situasi sekitar sepi, pelaku langsung mengambilnya lalu meninggalkan lokasi.
HP tersebut kemudian dibawa ke tempat indekos pelaku di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat. Pelaku berencana menjualnya seharga Rp150 ribu karena kondisi layar sudah pecah.
“Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian handphone di 22 tempat kejadian perkara, yakni 16 TKP di Kota Kendari, 2 TKP di Kabupaten Konawe, 2 TKP di Kabupaten Kolaka, dan 2 TKP di Kabupaten Bombana,” jelas Welliwanto.
Menurutnya, HP hasil curian dijual dengan harga berkisar Rp150 ribu hingga Rp1,5 juta, tergantung kondisi barang. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol) dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Selain mengamankan satu unit sepeda motor Honda Genio yang digunakan saat beraksi, polisi juga menyita HP milik korban, satu HP yang digunakan pelaku, serta satu dompet berisi alat takar sabu-sabu dan satu saset diduga sabu-sabu.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada 2017 dan kasus narkoba pada 2018 di wilayah hukum Kota Makassar,” ungkapnya.
Welliwanto menambahkan, hingga kini Tim URC Buser 77 telah mengamankan 14 unit HP hasil curian yang diduga berasal dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut terdiri atas 10 unit yang telah dijual kepada seseorang berinisial F, 3 unit dijual kepada S di wilayah Morosi, Kabupaten Konawe, dan 1 unit digunakan sendiri oleh pelaku.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap TKP lainnya serta menelusuri keberadaan pelaku lain maupun barang bukti yang belum ditemukan,” pungkasnya.
Post Views: 15

15 hours ago
5
















































