Kendari – Kuasa hukum pria berinisial AD (32), Irwan Rasyid, mengungkap alasan di balik dugaan penganiayaan berat terhadap remaja berinisial R (15) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Menurutnya, AD nekat menganiaya R karena kesal laporan pencurian yang sebelumnya telah beberapa kali disampaikan ke Polsek Baruga tidak kunjung ditindaklanjuti.
Irwan mengatakan, sebelum peristiwa yang terjadi di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kendari, pada Kamis (30/4/2026), lingkungan tempat tinggal AD memang kerap menjadi sasaran pencurian. Menurutnya, R juga diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di kawasan tersebut.
“Klien kami ini sudah tiga kali menjadi korban pencurian. Bahkan sebelumnya sudah melapor ke Polsek Baruga, tetapi menurut klien kami tidak ada tindak lanjut. Karena itu muncul rasa kecewa hingga akhirnya terjadi peristiwa ini,” kata Irwan saat dikonfirmasi Kendariinfo, Sabtu (18/7).
Irwan mengeklaim, saat kejadian AD mendengar suara seseorang mencongkel pintu rumahnya. Setelah mengintip, AD melihat dua orang diduga masuk ke dalam rumah dan memutus rantai tabung gas untuk dibawa kabur.
“Klien kami langsung menyergap keduanya. Satu orang berhasil melarikan diri, sedangkan R tertangkap. Karena posisi di dalam rumah, klien kami membawa parang untuk menyergap,” ujarnya.
Menurut Irwan, AD sempat mengayunkan parang yang kemudian ditangkis oleh R. Korban lalu memeluk AD hingga terjadi pergumulan. “Karena korban terus melawan, tangan korban diikat menggunakan tali lalu dibawa keluar rumah. Saat di luar korban masih berusaha melarikan diri sehingga secara spontan klien kami kembali mengayunkan parang ke arah betis korban,” jelasnya.
Irwan menyebut tindakan AD dipicu rasa kecewa lantaran pencurian di rumahnya telah berulang kali terjadi, namun menurutnya tidak mendapat respons yang memadai dari aparat kepolisian.
“Klien kami merasa jengkel karena sudah beberapa kali kehilangan dan pernah melapor. Akhirnya muncul tindakan spontan untuk menghakimi korban,” katanya.
Setelah korban tidak lagi melakukan perlawanan, lanjut Irwan, AD menghubungi personel bhabinkamtibmas. Tak lama kemudian, sekitar delapan anggota kepolisian datang menjemput korban.
Irwan menambahkan, R kini juga telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan percobaan pencurian yang ditangani Polsek Baruga. Sementara AD ditetapkan sebagai tersangka setelah orang tua R melaporkan balik dugaan penganiayaan terhadap anak.
“Klien kami awalnya korban pencurian, tetapi kemudian menjadi tersangka. Sempat diupayakan restorative justice, namun tidak tercapai karena tidak ada kesepakatan dengan pihak keluarga R,” ujarnya.
AD disangkakan melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Irwan pun berharap kasus tersebut menjadi evaluasi agar setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak memicu aksi main hakim sendiri.
Diduga Kepergok Curi Tabung Gas, Anak di Kendari Dianiaya hingga Alami Luka Berat
Post Views: 0

15 hours ago
5
















































