Muna – Pria berinisial NY (48), warga Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat 9,75 gram.
Penangkapan dilakukan di kediaman NY di Jalan Tengiri, Kelurahan Laiworu, Rabu (10/9/2025) malam, sekira pukul 22.35 Wita. Penangkapan bermula setelah polisi menerima laporan dari warga yang melihat pelaku melakukan transaksi narkoba di sekitar Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.45 Wita, tim tiba di lokasi dan menemukan pelaku sedang berada depan rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan sabu-sabu di tangan dan saku celana NY,” kata Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, dalam keterangan resminya, Kamis (11/9).
Polisi menggeledah rumah NY (48) di Jalan Tengiri, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (10/9/2025).
Saat diinterogasi, NY mengaku masih menyimpan sabu-sabu di kamarnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RW setempat, ditemukan satu saset sabu-sabu ukuran sedang, sebuah bong dari botol kaca, sendok takar, korek api gas, dan sumbu.
Selain itu, polisi mendapati barang bukti non-narkotika di dapur dan belakang rumah. Di antaranya puluhan sachet plastik kosong, pipet warna-warni yang sebagian dililit lakban, serta sebuah kotak handphone berisi peralatan untuk mengemas sabu-sabu. Tiga unit telepon genggam milik tersangka turut disita, karena diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.
“Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan seberat 9,75 gram bruto. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Baharuddin.
Atas perbuatannya, NY akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) dikenakan, karena FR diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu melebihi 5 gram dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 6 hingga 20 tahun penjara. Sementara Pasal 112 ayat (2) terkait kepemilikan sabu-sabu melebihi 5 gram dengan ancaman penjara seumur hidup atau 5 hingga 20 tahun.
“Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan darah, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, serta gelar perkara sebagai bagian dari penyidikan,” pungkasnya.
Post Views: 31