Kolaka – Pertemanan dua wanita muda di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial PAS (27) dan WF (27), berakhir di kantor polisi setelah urusan pinjaman uang sebesar Rp67 juta tak kunjung diselesaikan. PAS resmi melaporkan WF ke Polres Kolaka pada Rabu (17/9/2025) yang teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/B/586/IX/2025/SPKT.
PAS, warga Kecamatan Pomalaa, Kolaka, mengungkapkan bahwa ia awalnya memercayai WF sepenuhnya dan menganggapnya teman dekat. Tanpa banyak pertimbangan, PAS meminjamkan sejumlah uang kepada WF setelah wanita itu mengaku membutuhkan dana untuk modal usaha. Uang tersebut disalurkan secara bertahap mulai 28 Juli hingga 20 Agustus 2025 dengan total mencapai Rp67 juta.
Rincian pinjaman itu antara lain Rp20 juta pada 28 Juli, Rp7 juta pada 4 Agustus, Rp5 juta pada 9 Agustus, Rp10 juta pada 11 Agustus, Rp10 juta pada 16 Agustus, Rp5 juta pada 18 Agustus, dan Rp10 juta pada 20 Agustus 2025.
 Wanita berinisial WF (27) yang dilaporkan oleh temannya berinisial PAS (27) gara-gara tak kembalikan pinjaman dana Rp67 juta. Foto: Istimewa.
Wanita berinisial WF (27) yang dilaporkan oleh temannya berinisial PAS (27) gara-gara tak kembalikan pinjaman dana Rp67 juta. Foto: Istimewa.“Dia pinjam untuk jangka satu bulan, tetapi sampai sekarang tidak dikembalikan. Berkali-kali saya menagih, tidak ada kejelasan,” kata PAS, Sabtu (20/9/2025).
PAS juga menyebut dirinya kecewa setelah mengetahui bahwa uang yang dipinjamkan bukan digunakan untuk modal usaha seperti alasan awal WF.
Lebih mengejutkan lagi, ia mendapat kabar WF juga memiliki utang kepada orang lain hingga total kerugian yang diduga mencapai ratusan juta rupiah. Karena itu, ia memutuskan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian pengembalian dana.
“Saya sudah lapor di kantor polisi dugaan kasus penipuan dan penggelapan,” bebernya.
Sementara itu, WF membenarkan menerima dana Rp67 juta dari PAS. Namun, ia membantah tuduhan penipuan atau penggelapan. Katanya, ia kooperatif dan telah tiga kali menjalani proses mediasi di Polsek Pomalaa, tanpa mangkir satu kali pun.
“Saya selalu hadir saat dipanggil, tidak pernah mangkir,” jelas WF.
Ia juga membantah tudingan penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi. Menurut WF, uang tersebut digunakan untuk dipinjamkan kembali ke pihak lain sesuai pola bisnis yang selama ini mereka jalankan, yakni bunga 20 persen.
“Saya dan PAS jalankan bisnis pinjaman, bunga 20 persen. Dia punya modal, saya mencari peminjam. Uang itu saya kirim ke peminjam atas nama saya. Selama ini selalu dibayar beserta bunganya. Artinya, sudah banyak uang bunga yang saya masukan ke dia,” tegasnya.
Tetapi pada Agustus 2025, WF mengalami masalah sehingga dana Rp67 juta belum bisa dikembalikan tepat waktu. Meski demikian, ia sudah berkomitmen akan mengganti uang itu dengan cara mencicil, tetapi pelapor meminta langsung sekaligus.
“Uangnya saya ambil dengan cara dicicil. Saya akui bersalah, tetapi saya ini masih ada iktikad baik mau kembalikan dengan cara dicicil, hanya dia tidak mau. Dia mau satu kali dibayar. Kan aneh, makanya saya bingung,” ungkap WF.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Kolaka. PAS dan WF pun menyerahkan perkara ini ke penyidik yang menangani.
Post Views: 42

 1 month ago
                                60
                        1 month ago
                                60
                    
















































