Pengendara Motor Wanita di Konsel Meninggal di Tempat Usai Tabrakan dengan Pick Up

15 hours ago 6

Konawe Selatan – Seorang pengendara motor pelat DT 3482 ZH yang dikendarai seorang wanita tabrakan dengan mobil pick up di dekat Masjid Jabal Rahmat, Jalan Poros Kendari – Andoolo, Desa Mata Wolasi, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (14/9/2025) siang.

Warga Desa Mata Wolasi berinisial R saat dikonfirmasi Kendariinfo membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, pemotor meninggal di tempat usai tabrakan dengan mobil pick up pelat DT 4940 CA warna merah. Setelah kecelakaan itu, korban dibawa ke rumahnya di Desa Mata Wolasi.

“Kecelakaannya sekira pukul 14.30 Wita. Meninggal di tempat. Korban sempat dibawa di rumah saya sendiri,” kata R kepada Kendariinfo.

Kondisi mobil pick up warna merah penyok di bagian pintu sebelah kiri usai tabrakan dengan motor Honda Vario warna putih di dekat Masjid Jabal Rahmat, Jalan Poros Kendari - Andoolo, Desa Mata Wolasi, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan.Kondisi mobil pick up warna merah penyok di bagian pintu sebelah kiri usai tabrakan dengan motor Honda Vario warna putih di dekat Masjid Jabal Rahmat, Jalan Poros Kendari – Andoolo, Desa Mata Wolasi, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa. (14/9/2025).

Informasi yang diperoleh dari keluarga korban, wanita tersebut berinisial L dan masih kelas 3 SMA. Saat ini, korban telah dibawa keluarganya.

“Keluarganya bilang L kelas 3 SMA. Korban sudah dibawa sama keluarganya. Dibawa di RS Bahteramas Kendari mau divisum,” lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, motor Honda Vario warna putih yang digunakan korban ringsek parah bahkan wujud motornya sudah tidak terbentuk. Sedangkan mobil pick up, tampak penyok di bagian pintu sebelah kiri.

Informasi yang dihimpun Kendariinfo, korban merupakan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Palangga, Konsel. Selain itu, polisi juga telah melakukan olah TKP untuk mendalami insiden yang menewaskan wanita tersebut.

Post Views: 3

Read Entire Article
Rapat | | | |