Kendari – Keluarga korban kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap jalannya persidangan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Kasus pencabulan ini melibatkan seorang pria berinisial YF (45), yang tak lain adalah paman korban. Korban, sebut saja Bunga (nama samaran), masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP. Aksi bejat pelaku diduga dilakukan berulang kali sejak tahun 2023 hingga 2025.
Mutmainna dari Jaringan Perempuan Pesisir Sultra yang mendampingi keluarga korban, mengungkapkan bahwa komunikasi dari pihak jaksa kepada keluarga terputus setelah sidang perdana.

“Kami sangat kecewa. Keluarga korban juga kecewa karena merasa tidak mendapatkan keadilan. Jaksa hanya mengonfirmasi ke pengacara pelaku, sementara keluarga korban tidak pernah diberitahu. Ada apa dengan pengadilan ini? Apakah orang kecil tidak boleh bersuara?,” ujar Mutmainna, Kamis (11/9/2025).
Kekecewaan keluarga bertambah lantaran proses persidangan di PN Kendari dinilai berantakan dan penuh ketidakjelasan. Sidang diketahui sudah ditunda hingga dua kali tanpa konfirmasi yang transparan. Bahkan, jadwal sidang yang seharusnya berlangsung (11/9) pukul 14.00 Wita, tiba-tiba dimajukan ke pukul 11.00 Wita tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban.
Pendamping korban menduga kuat adanya kejanggalan dan upaya untuk menyembunyikan sesuatu dalam penanganan kasus ini. Mereka menilai proses hukum lebih condong melindungi pelaku ketimbang berpihak pada korban.
“Selama ini kami sering dampingi kasus kekerasan seksual di daerah lain, tetapi baru kali ini kami temukan pengadilan seburuk ini. Kami menduga ada upaya melindungi pelaku pencabulan, bukan korban. Padahal korban jelas-jelas anak di bawah umur,” tegasnya.
Pada sidang perdana, Selasa, 15 Juli 2025 lalu, keluarga korban sempat hadir. Namun, untuk sidang-sidang berikutnya, baik PN Kendari maupun kejaksaan sama sekali tidak menginformasikan keluarga korban.
Diberitakan sebelumnya, YF menyetubuhi keponakannya sendiri di salah satu rumah di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Pelaku sempat kabur ke Nusa Tenggara Timur (NTT), kampung halamannya, setelah mengetahui akan dilaporkan.
Beberapa hari di NTT, pelaku kembali ke Kendari. Polisi yang mendapat informasi kepulangan YF langsung bergerak melakukan penangkapan di sebuah perumahan di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari pada Selasa, 13 Mei 2025 lalu.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban menerima informasi dari keluarga bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual.
YF dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 2016 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Keluarga korban berharap adanya keadilan dan proses hukum yang transparan serta berpihak pada korban.
Sempat Kabur ke NTT, Paman yang Setubuhi Keponakan di Kendari Ditangkap Polisi
Post Views: 13