PANGANDARAN JAWA BARAT - Fraksi PKB menyatakan bahwa sebagai amanat moral, politik, agama, 4 buah Raperda inisiatip DPRD sepakat untuk dibahas lebih lanjut, dengan catatan harus selalu berpijak pada asas kemaslahatan, keadilan sosial, dan keberpihakan pada rakyat kecil.
Demikian dikatakan Hendra Lesmana dari Fraksi PKB dalam pidatonya saat menyampaikan Jawaban
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran atas pendapat bupati terhadap
4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran
tahun anggaran 2025 bertempat di Gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Jalan raya Parigi, Selasa (23/09/2025).
Disampaikannya bahwa, Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa
(FPKB) senantiasa
berkomitmen untuk memastikan agar kebijakan pembangunan
di Kabupaten Pangandaran berpihak pada kesejahteraan
masyarakat, keadilan sosial, serta nilai-nilai religius yang
menjadi fondasi utama dalam membangun kabupaten
pangandaran.
Dengan semangat pembangunan yang lebih pesat, dalam penyusunan terhadap 4 (empat) buah Rancangan
Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pangandaran tahun 2025 harus benar-benar
mencerminkan kebutuhan masyarakat, berorientasi pada
pembangunan berkelanjutan dan benar-benar membawa
kemaslahatan bagi masyarakat serta menjawab tantangan
zaman yang semakin kompleks.
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) memiliki urgensi yang
sangat penting dalam menciptakan kesejahteraan dan
keadilan bagi masyarakat, terutama dalam konteks kabupaten
pangandaran yang memiliki target untuk terus berkembang.
Setiap Raperda yang diajukan, tidak hanya sekadar sebagai
alat regulasi administratif, tetapi sebagai sarana untuk
mencapai kemaslahatan masyarakat yang luas.
Untuk itu, Fraksi PKB memberikan apresiasi kepada Bupati Pangandaran
yang telah menyampaikan pendapat resmi terhadap 4 Raperda
Inisiatif DPRD. Hal ini menunjukkan komitmen bersama antara Legislatif dan Eksekutif dalam rangka menciptakan Regulasi
yang bermanfaat, sesuai kebutuhan masyarakat, serta
menjawab tantangan pembangunan daerah "katanya".
Menurut Hendra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pangandaran
memandang bahwa penyampaian pendapat Bupati terhadap 4 Raperda Inisiatif DPRD tahun 2025 merupakan langkah positif
dalam memperkuat regulasi daerah yang berorientasi pada
kepastian hukum, keadilan sosial, serta kemaslahatan
masyarakat.
Dalam menegaskan pandangan ini, Fraksi PKB berpegang pada
keberpihakan pada rakyat kecil, pembangunan berbasis desa,
perlindungan pekerja, serta penguatan ekonomi kerakyatan.
Seluruhnya diarahkan untuk mewujudkan keadilan sosial dan
kesejahteraan yang merata.
Selain itu, Fraksi PKB juga menjadikan kaidah Ushul Fikih sebagai
rujukan moral dan etis dalam berpolitik, di antaranya:
• Tasharruful imâm ‘ala al-ra‘iyyah manûtun bil mashlahah
(kebijakan pemimpin harus berdasarkan kemaslahatan
rakyat);
Dengan demikian, Fraksi PKB menyatakan bahwa keempat
Raperda tersebut sepakat untuk dibahas lebih lanjut, dengan
catatan harus selalu berpijak pada asas kemaslahatan,
keadilan sosial, dan keberpihakan pada rakyat kecil sebagai
amanat moral, politik, dan agama "katanya".
Tambah Hendra, demikian jawaban Fraksi ini kami sampaikan, mohon maaf atas segala kekurangan dan atas perhatiannya kami ucapkan
terimakasih. Peduli umat melayani rakyat "ujarnya". (Zesycka M)