KOTA PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo pada hari Senin (27/10) siang menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama. Agenda utama rapat terbuka untuk umum ini adalah Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani. Penetapan ini merupakan implementasi dari Pasal 56 huruf b Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 01 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 Mengenai Tata Tertib DPRD.
Ketua DPRD Dwi Laksmi menjelaskan peran krusial Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam proses ini. "Tugas Bapemperda adalah melakukan koordinasi penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Program ini memuat urutan dan prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari usulan Eksekutif maupun Legislatif, yang kemudian ditetapkan dalam Rapat Paripurna sebagai pedoman pembahasan Raperda Kota Probolinggo, " terangnya.
Setelah pembahasan, Rancangan Keputusan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Teguh Bagus S disetujui oleh seluruh anggota DPRD. Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Keputusan DPRD oleh Ketua DPRD, kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan DPRD terhadap Penetapan Perubahan Propemperda Kota Probolinggo Tahun 2025.
Ketua Bapemperda, Masda Putri Amelia, menyampaikan detail perubahan yang ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa sebelum paripurna, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Eksekutif dan anggota DPRD pengusul untuk memastikan Raperda mana saja yang siap dibahas di Masa Sidang I (September - Desember 2025).
"Terdapat Raperda tambahan yang akan dibahas pada Masa Sidang I ini, yaitu Raperda Penyertaan Modal Pantai Bahari Tanjung Tembaga, ditambah 3 Raperda lain dari Eksekutif serta DPRD dari Komisi 1 dan Komisi 2 yang memang sudah siap, " ungkap Masda usai acara.
Di sisi lain, terdapat satu Raperda yang diputuskan untuk dikeluarkan dari daftar (di-drop), yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian dan Usaha Tempat Hiburan. Masda menjelaskan alasannya, "Karena dirasa masih belum ada urgensitas dan perlu dikaji ulang lebih mendalam, terutama terkait kondisi sosial masyarakat."
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari, seluruh anggota DPRD, serta jajaran Eksekutif yang terdiri dari para asisten dan staf ahli, kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot, hingga camat se-Kota Probolinggo.


















































