Eks Kabiro Umum Setda Pemprov Sultra dan Direktur CV Wahana Jadi Tersangka Pengadaan Kapal Azimut

2 days ago 12

Crime 12 September 2025 13:26 WIB

Eks Kabiro Umum Setda Pemprov Sultra dan Direktur CV Wahana Jadi Tersangka Pengadaan Kapal AzimutKapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko saat menggelar konferensi pers tersangka pengadaan kapal Azimut Yacths 43 Atlantis. Foto: Kendariinfo. (12/9/2025).

Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Azimut Yachts 43 Atlantis. Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (12/9/2025).

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyebutkan, dua tersangka tersebut masing-masing bernama Aslamam Sadiq (AS) dan Aini Landia (AL).

“Tersangka pertama AL merupakan mantan Kepala Biru Umum Setda Pemerintah Provinsi Sultra dan juga selaku PPK, dan AS merupakan Direktur CV Wahana selaku penyedia kapal,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sultra.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah dalam proyek tersebut.

“Kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp8.058.500.000 atau lebih dari Rp8 miliar, total lost,” tegas Didik.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kedua tersangka telah dijerat pasal tindak pidana korupsi.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana,” jelasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik untuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam pengadaan kapal tersebut.

Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Naik Sidik, 23 Saksi Diperiksa Polda Sultra

Post Views: 145

Tetap terhubung dengan kami:

Google News Google Play App Store

Read Entire Article
Rapat | | | |