Kendari – Subdit II Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan dua owner travel umrah Smarthajj Kendari, Juleo Adhi Pradana bersama istrinya, Andi Ulfa Nastassia Nono, Sabtu (13/9/2025).
Kabar penahanan itu dibenarkan oleh Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan.
“Iya benar, keduanya sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini,” kata Mega saat dikonfirmasi Kendariinfo, Sabtu (13/9).

Ia mengungkapkan keduanya juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung ditahan.
“Setelah pemeriksaan itu, langsung kita tahan,” ungkapnya.
Saat ini polisi akan terus melengkapi berkas perkara terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah, sebelum berkasnya diserahkan ke kejaksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra menetapkan dua owner travel umrah Smarthajj sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah sejak Jumat (29/8).
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan.
“Ya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dua orang (Juleo Adhi Pradana) dan istrinya,” kata Mega kepada Kendariinfo, Kamis (4/9) lalu.
Post Views: 2