Kendari – Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita bin Abdul Malik resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, Jumat (19/9/2025) malam. Litao ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Subdit IV Unit PPA Ditreskrimum Polda Sultra.
Pengacara keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, membenarkan penahanan tersebut. Katanya, pelaku ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sultra setelah menjalani pemeriksaan.
“Sudah ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya saat membacakan pesan WhatsApp salah satu penyidik kepada awak media.
Sementara itu, kuasa hukum Litao, Tony Akbar Hasibuan juga membenarkan bahwa kliennya telah ditahan. Meski begitu, ia menyayangkan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Sultra.
“Kami sudah menduga akan terjadi penahanan, dan itu kewenangan penyidik. Namun kami menyayangkan klien kami yang seharusnya bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat dari dapilnya dan juga partainya saat ini tidak bisa lagi,” kata Tony.
Tony menyebut, pihaknya akan menempuh perlawanan atas penetapan tersangka. Namun pihaknya masih mendiskusikan terlebih dahulu kepada keluarga Litao tentang upaya yang akan ditempuh.
“Kita sedang mendiskusikannya dengan pihak keluarga,” lanjutnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Litao diperiksa sejak Jumat (19/9) pagi hingga malam hari. Litao baru memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya sempat mangkir.
Litao ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak di bawah umur. Pada Sabtu, 25 Oktober 2014 silam, Litao membunuh anak bernama Wiranto alias Wiro bin La Nuru Dego yang terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Dari kasus tersebut, Litao ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sultra pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu. Sebelum ditetapkan tersangka, Litao berstatus DPO selama 11 tahun.
Pada 2024 lalu, Litao kembali ke Wakatobi untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD dan dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024. Dalam status DPO, polisi mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan lolos jadi Anggota DPRD dari Partai Hanura.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, pihaknya menemukan adanya kelalaian dalam penerbitan SKCK untuk Litao. Atas kelalaian itu, penerbit SKCK yakni Aiptu S, mantan personel Polres Wakatobi yang kini bertugas di Polres Buton Utara (Butur), dijatuhi sanksi berupa demosi selama tiga tahun dan penundaan sekolah perwira.
“Dari hasil audit, ditemukan ada kelalaian yang dilakukan oleh petugas yang menerbitkan SKCK,” ujarnya saat ditemui di Polda Sultra, Kendari, Kamis (11/9).
Polda Sultra Temukan Kelalaian Penerbitan SKCK untuk Litao, DPO yang Jadi Anggota DPRD Wakatobi
Post Views: 80

 1 month ago
                                54
                        1 month ago
                                54
                    
















































