Crime 19 September 2025 10:47 WIB
 Ilustrasi lepas borgol. Foto: Pixabay.
Ilustrasi lepas borgol. Foto: Pixabay.Kendari – Owner Smarthajj Kendari, Andi Ulfa Nastassia Nono diberikan penangguhan penahanan oleh Subdit II Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Sedangkan suaminya, Juleo Adhi Pradana dibantarkan ke rumah sakit.
Juleo dikabarkan mengalami sakit dan harus dibantarkan ke RSUD Bahteramas Kendari untuk menjalani perawatan sejak Minggu (14/9) hingga hari ini, Jumat (19/9/2025). Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan.
“Penangguhan penahanan istrinya saja (Andi Ulfa), Leo dibantarkan ke Bahteramas,” kata Mega saat dikonfirmasi Kendariinfo, Jumat (19/9).
Mega mengungkapkan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Andi Ulfa karena alasan anak. Kepada polisi, Ulfa mengaku hendak merawat anaknya dalam kondisi sakit.
“Alasannya karena mengurus anak yang masih berusia 3 tahun yang disabilitas,” bebernya.
Ia menyebut sedangkan Juleo, masih berstatus tahanan Polda Sultra. Namun kini statusnya dibantarkan ke rumah sakit karena mengalami penurunan kesehatan sejak Minggu (14/9). Sedangkan Andi Ulfa ditangguhkan sejak Senin (15/9).
“Tetapi (Juleo) masih tahanan, dibantarkan ke RSUD Bahteramas. Dari hari Minggu malam kemarin dibawa ke rumah sakit. Kalau istrinya ditangguhkan hari Senin besoknya,” pungkasnya.
Post Views: 44

 1 month ago
                                45
                        1 month ago
                                45
                    
 
        	 
        	 
        	
















































