Kendari – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kendari, Paminuddin viral melalui video setelah menegur sejumlah sopir truk pengantaran paket dengan nada suara kasar, Sabtu (27/12/2025). Atas viralnya video tersebut, Paminuddin pun meminta maaf dan memberikan klarifikasi.
Sebelumnya, Paminuddin menegur para sopir truk itu di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (27/12).
Paminuddin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait video viral karena telah menegur para sopir truk yang parkir di atas badan jalan dan bahu jalan dengan nada kasar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kendari, Paminuddin viral setelah menegur sejumlah sopir truk pengantaran paket dengan nada suara kasar di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Foto: Istimewa. (27/12/2025).Ia menegur para sopir tersebut karena Dishub sebagai penanggung jawab teknis dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas. Meski demikian, ia mengaku tidak bermaksud berbicara kasar, tetapi hanya menjalankan tugas penegakan aturan terkait larangan parkir di badan jalan maupun bahu jalan.
Sebab, menurutnya, para sopir truk dinilai mengganggu keselamatan serta kelancaran lalu lintas. “Saya tidak bermaksud berbicara kasar,” kata dia, Minggu (28/12).
Ia menegaskan bahwa pernyataannya terkait kendaraan berpelat luar daerah tidak dimaksudkan sebagai larangan atau bentuk diskriminasi. Penjelasan itu disampaikan untuk menekankan bahwa jalan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari diperuntukkan bagi kepentingan umum.
“Bukan berarti kendaraan berpelat luar dilarang masuk atau parkir di Kendari. Silakan beroperasi, tetapi parkirlah di tempat yang semestinya, seperti kantong parkir atau area kantor ekspedisi masing-masing,” lanjutnya.
Paminuddin menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui (Dishub) bersikap tegas dalam menertibkan truk-truk ekspedisi atau pengantaran paket yang parkir sembarangan di badan jalan maupun bahu jalan di wilayah Kendari. Meski demikian, penertiban tersebut tetap dibarengi dengan solusi serta kebijakan yang bersifat manusiawi.
“Pemerintah Kota Kendari melalui Dishub tegas dalam penertiban truk-truk yang parkir liar. Tetapi kami juga memberikan solusi dan kebijakan,” tegasnya.
Sebagai solusi sementara, Dishub memberikan kelonggaran kepada truk-truk yang sebelumnya parkir di bahu jalan untuk memindahkan armadanya ke Terminal Baruga. Kebijakan ini bersifat sementara sembari menunggu penataan lanjutan dari masing-masing perusahaan ekspedisi.
“Kami mengizinkan armada truk tersebut untuk parkir sementara di Terminal Baruga, sambil kami melakukan koordinasi dengan para pemilik armada agar ke depan mereka menyediakan area parkir mandiri,” tambah Paminuddin.
Ia menjelaskan, penyediaan area parkir mandiri merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan ekspedisi agar tidak memanfaatkan fasilitas umum secara tidak semestinya serta tidak merugikan pengguna jalan lainnya.
Lebih lanjut, Paminuddin menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir kendaraan. Parkir di badan jalan maupun bahu jalan hanya diperbolehkan di lokasi yang telah ditetapkan, sementara pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, bahu jalan sejatinya diperuntukkan sebagai ruang darurat yang harus dijaga fungsinya demi keselamatan lalu lintas. Parkir kendaraan bertonase besar dalam jangka waktu lama berpotensi merusak struktur jalan serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Ia menambahkan, Dishub Kota Kendari akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara rutin guna mencegah terulangnya praktik parkir sembarangan, khususnya oleh kendaraan berukuran besar.
“Armada truk ini jumlahnya banyak dan ukurannya besar. Kalau dibiarkan parkir di jalan umum, tentu mengganggu lalu lintas dan berpotensi merusak bahu jalan. Karena itu kami lakukan penertiban sejak dini,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Paminuddin secara pribadi maupun atas nama Dishub Kendari menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat apabila dalam proses penertiban terdapat pernyataan yang disampaikan dengan nada tinggi.
“Intinya, kami sedang menertibkan parkir yang salah tempat. Jika dalam penyampaian saya ada nada yang terdengar keras, saya sebagai manusia biasa tentu tidak luput dari khilaf. Dengan segala kerendahan hati, baik secara pribadi maupun secara dinas, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kota Kendari atas ketidaknyamanan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, rekruter perusahaan ekspedisi di Kendari, Tika, juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman antar Kepala Dishub dan para sopir truk, sehingga terjadi kegaduhan.
“Saya sudah konfirmasi ke atasan dan teman-teman driver. Kami anggap clear. Kami anggap semua clear mas. Saya mewakili teman-teman di lapangan (driver) memohon maaf jika ada kesalahan yang disengaja ataupun yg tidak disengaja,” ujarnya kepada Kendariinfo.
Meski demikian, Tika menjelaskan bahwa setiap sopir truk ekspedisi diwajibkan mendokumentasikan seluruh kejadian di lapangan. Ketentuan tersebut berlaku karena pengemudi tidak diperkenankan memindahkan kendaraan secara sembarangan selama proses antrean bongkar muat.
“Setiap apa pun kejadian di lapangan driver wajib memvideo atau memfoto untuk laporan ke kantor, karena mereka tidak boleh asal bergeser, mereka harus di satu titik dan di satu tempat yang sama, karena mereka lagi mengantre untuk membongkar barang, estimasi waktu bongkar itu ada jamnya, jadi ketika mereka lewat dari jamnya mereka akan kena penalti point. Jadi harus disesuaikan dari waktunya, aturan kantor begitu,” jelasnya.
Post Views: 266

16 hours ago
5












































