Kendari – Camat Wuawua, Ferry Irawan Yunus, akhirnya buka suara terkait aksi pembongkaran kios milik seorang wanita yang dilakukan oleh sejumlah warga bersama Ketua Rukun Warga (RW) 004 Kelurahan Bonggoeya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Armunanto (59).
Ferry menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah menerima laporan terkait kejadian pembongkaran kios yang sempat memicu perhatian masyarakat setempat.
Ia menuturkan bahwa pembongkaran pada Minggu (15/2/2026) itu telah sesuai prosedur karena bangunan kios berdiri di atas drainase. Menurutnya, sebelumnya Ketua Rukun Tetangga (RT) 018, Bahrun, dan Ketua RW 004, Armunanto, sudah menyampaikan rencana pembongkaran kepada pemilik kios, Hasmina Manente, sebelum hari pelaksanaan.
“Sebelum dibongkar, kios itu sudah disampaikan kepada pemiliknya oleh Pak RT (Bahrun) sebanyak tiga kali. Pada penyampaian ketiga, istrinya yang menemui dan disampaikan bahwa kios itu akan dibongkar karena mengganggu aktivitas jalan. Setelah itu, Pak RW juga kembali menyampaikan kepada pemilik kios bahwa bangunan tersebut akan dibongkar,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (17/2).
Terlebih, pembongkaran dilakukan karena pemilik tembok Toko Amanah Rezqi, tempat berdirinya bangunan tersebut, merasa keberatan. Selain itu, pemilik kios Hasmina juga disebut telah memberikan izin untuk dilakukan pembongkaran.
Dengan dasar ini, pada Minggu (15/6) pagi, kios milik Hasmina itu dibongkar secara gotong royong oleh warga bersama Ketua RW 004 saat kegiatan kerja bakti di Jalan Konasara, Kelurahan Bonggoeya, tanpa kembali memberitahukan Hasmina.
Sehingga, dengan alasan tersebut, warga bersama Ketua RW 004 mengambil keputusan melakukan pembongkaran tanpa harus menyampaikan kembali kepada pemilik kios.
“Pak RT dua kali menghadap ke pemiliknya, yang ketiga kali istrinya. Pak RW juga menghadap dan diberi lampu hijau, silakan. Dan isinya juga sudah tidak ada, katanya sudah lebih dari dua tahun tidak beraktivitas,” ucapnya.
Terkait izin yang sebelumnya dikeluarkan oleh Ketua RT 018 yang lama, Hartono, Ferry mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, saat itu dirinya belum menjabat sebagai Camat Wuawua.
“Kalau bicara soal itu, kejadiannya sebelum saya menjabat camat. Saya baru empat bulan menjadi camat. Setahu saya, aturan pembangunan di atas got memang tidak diperbolehkan. Apalagi kondisi jalan di lokasi itu sudah sempit dan tidak memiliki bahu jalan. Kalau saat itu saya yang menjabat camat, saya tidak akan mengizinkan,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik kios, Hasmina Manente, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap warga dan Ketua RW 004. Ia menilai aksi pembongkaran yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu merupakan bentuk tidak menghargai terhadap dirinya.
“Harusnya mereka mendatangi saya kalau memang menghargai saya. Bicara baik-baik, saya juga warga di sini. Kalau seperti ini, menurut saya tidak beretika,” kesalnya saat ditemui Kendariinfo di rumahnya, Minggu (15/2).
Akibat pembongkaran yang dilakukan tanpa sepengetahuannya, Hasmina mengaku kehilangan sejumlah barang. Bahkan, beberapa barang dilaporkan mengalami kerusakan, salah satunya meja yang biasa digunakan untuk membuat minuman pop ice.
“Itu sisa-sisa besi waktu saya membangun dulu saya simpan di bawah meja, sekarang sudah tidak ada, mana mahalnya dibeli itu. Selain itu, mangkuk pecah, dan tempat bikin pop ice yang pakai roda juga mereka rusak,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, Hasmina berencana melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian terkait dugaan pembongkaran serta perusakan barang dagangannya.
Wanita Kendari Ngamuk karena Diduga Kiosnya Dibongkar Sepihak oleh Warga dan Ketua RW
Post Views: 46

7 hours ago
6












































