Kasus Asusila Mencuat, LBH HAMI Buton Serukan Korban Berani Berbicara

7 hours ago 6

Buton – Mencuatnya kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyita perhatian banyak kalangan. Salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Buton. Lembaga tersebut menyatakan selalu membuka akses untuk setiap korban demi memperoleh keadilan.

Ketua LBH HAMI Buton, Apri Awo, meminta semua pihak berani menyuarakan tindak kekerasan yang dialami, khususnya terhadap anak-anak, baik yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

“Perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kewajiban kita semua pihak. LBH HAMI Buton menyerukan perlawanan terhadap para pelaku kekerasan, khususnya terhadap anak,” ujarnya kepada Kendariinfo, Senin (16/2/2026).

“Kami harap semua pihak, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kemahasiswaan, orang tua, dan kerabat yang anaknya menjadi korban kekerasan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat agar berani speak up,” sambungnya.

Apri menyatakan LBH HAMI Buton akan selalu memastikan pelaku kejahatan mendekam di balik jeruji besi. Pihaknya juga akan berupaya semaksimal mungkin menuntut ganti rugi secara materiel maupun immateriel bagi korban.

“Kalian tidak sendiri melawan ketidakadilan dan mencari keadilan, LBH HAMI Buton memastikan itu. Tidak hanya pelaku yang diganjar jeruji besi, akan tetapi upaya maksimal dalam pembarengan penuntutan restitusi atau ganti kerugian secara materiel dan immateriel bagi korban akan diperjuangkan”, tegasnya.

LBH HAMI Buton juga berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Buton dalam mengintensifkan pendampingan serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerahnya. Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh kedua pihak terkait di Kantor DP3A Buton, Rabu (11/2).

Kerja sama yang dibangun menjadi komitmen LBH HAMI Buton untuk tidak lagi mendampingi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Langkah itu diambil sebagai peringatan keras untuk para pelaku di wilayah hukum Kabupaten Buton.

“Kerja sama ini menandai dan menjadi komitmen LBH HAMI Buton untuk tidak lagi mendampingi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini menegaskan agar pengurus dan anggota LBH HAMI Buton, baik secara sendiri-sendiri tidak dapat mendampingi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Buton”, jelas Apri.

Pendampingan terhadap korban kekerasan oleh LBH HAMI Buton tidak dipungut biaya alias gratis. Akses pendampingan dapat diadukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DP3A Buton di Gedung Wakaka, Kelurahan Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Pengaduan juga dapat dilakukan di Kantor LBH HAMI Buton di Desa Laburunci, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

“Selanjutnya kerja sama ini akan kami tindak lanjuti dan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya, yaitu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Buton dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton,” imbuhnya.

ASN Buton Ditangkap Lagi atas Pencabulan Anak di Bawah Umur

Post Views: 68

Read Entire Article
Rapat | | | |