Ahli Waris Baso Suamir Menang PTUN Kendari, Minta Penguasa Lahan Patuhi Putusan Pengadilan

21 hours ago 8

KendariSengketa tanah seluas 12.189 meter persegi di Kelurahan Wuawua yang kini masuk wilayah Kelurahan Kadia, Kendari, berakhir dengan kemenangan pihak ahli waris almarhum Baso Suamir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Putusan tersebut menyatakan batal keputusan Kantor Pertanahan Kota Kendari terkait pembatalan sertifikat hak milik atas nama Baso Suamir.

Anak almarhum Baso Suamir, Badruzzaman Baso, mengatakan sengketa ini bermula dari terbitnya Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Nomor 38/Kep-100.2/IV/2018 tertanggal 25 April 2018 tentang pembatalan sertifikat tanah seluas 12.189 meter persegi atas nama ayahnya.

“Dalam Putusan Nomor 32/G/2022/PTUN.Kdi, majelis hakim PTUN Kendari menyatakan keputusan tersebut batal dan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari mencabut keputusan pembatalan sertifikat dimaksud,” ujar Badruzzaman kepada awak media, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim PTUN Kendari pada 17 Oktober 2022 dengan susunan majelis diketuai Husein Amin Effendi. Putusan itu menegaskan keabsahan sertifikat hak milik (SHM) nomor 164 atas nama Baso Suamir.

Badruzzaman menyebutkan, pihak keluarga baru mengetahui adanya keputusan pembatalan sertifikat tersebut pada 28 Maret 2022 saat mendatangi Kantor Pertanahan Kota Kendari. Saat itu, pihaknya tidak diperlihatkan dokumen asli, melainkan hanya diperbolehkan memotret salinan dokumen menggunakan telepon genggam.

“Dokumen itulah yang kemudian kami jadikan objek sengketa di PTUN Kendari,” katanya.

Dalam persidangan, turut diperkuat dengan Surat Keterangan Camat Kadia tertanggal 15 Oktober 2010 yang menerangkan bahwa lokasi tanah SHM Nomor 164 berada dalam wilayah administrasi Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari.

Ia memaparkan, secara historis tanah tersebut pada 1979 berada di Desa Wuawua, Kecamatan Mandonga. Pada 1990 masuk Kelurahan Wuawua, Kecamatan Mandonga, Kota Administratif Kendari. Selanjutnya pada 1995, setelah terbentuknya Kota Madya Kendari, lokasi tanah berada di Kelurahan Kadia, Kecamatan Baruga. Sejak pemekaran wilayah pada 2006, tanah tersebut secara administratif berada di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari.

Perkara ini juga berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Dalam putusan Nomor 12/B/2023/PTTUN Mks, majelis hakim menguatkan putusan PTUN Kendari dan menghukum pihak pembanding membayar biaya perkara.

Dengan putusan tersebut, Badruzzaman meminta pihak yang saat ini menduduki atau menguasai lahan agar bersikap kooperatif dan menghormati putusan pengadilan.

“Kami berharap semua pihak mematuhi putusan PTUN Kendari maupun PTTUN Makassar demi kepastian hukum di Kota Kendari,” tegasnya.

Meski Kalah di PTUN Makassar, Hasan dkk. Kembali Serobot Lahan Warga Kendari

Post Views: 126

Read Entire Article
Rapat | | | |