Konawe – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Aliansi Pemerhati Lingkungan dan Pesisir Waworaha menyerukan petisi penolakan pembangunan jetty storage tank. Petisi penolakan menyusul rencana PT Wisan Petro Energi membangun jetty pada kawasan wisata bahari di Desa Waworaha, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, mengatakan pesisir Waworaha memiliki keindahan alam dan keanekaragaman hayati. Kehadiran industri di wilayah itu justru akan mengancam ekosistem pesisir serta mengganggu kehidupan masyarakat setempat yang sebagian besar bergantung pada laut sebagai sumber pencaharian. Selain itu, proses pembangunan serta operasional jetty storage tank bisa meningkatkan polusi dan potensi pencemaran laut yang dapat merugikan keberlangsungan ekosistem.
“Kami percaya pembangunan yang tidak berkelanjutan ini harus dihentikan demi masa depan dan kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat Soropia. Pembangunan jetty storage tank tentunya tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga akan mengancam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di Soropia. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidup mereka dari sektor perikanan dan pariwisata di kawasan ini,” kata Andi, Jumat (22/8/2025).
Penolakan pembangunan jetty di Desa Waworaha didasari karena wilayah itu merupakan kawasan mangrove. Secara alami, mangrove merupakan benteng alami yang melindungi pesisir dari abrasi, sumber keanekaragaman hayati, serta penopang ekosistem laut. Menurut Andi, membangun jetty di Waworaha akan merusak hutan mangrove yang merupakan penyangga kehidupan.
Rencana pembangunan jetty bahkan akan merugikan pariwisata berbasis komunitas. Waworaha sudah dikenal sebagai salah satu tujuan wisata mangrove dan bahari yang dikelola langsung masyarakat. Dengan membangun jetty, sumber penghidupan berbasis wisata yang telah berjalan secara berkelanjutan ikut terancam. Masyarakat yang merupakan nelayan tradisional juga akan terancam dengan pembangunan jetty, karena akan menimbulkan sedimentasi dan pencemaran, sehingga mengganggu wilayah tangkapnya.
Selain itu, sosialisasi pembangunan jetty tidak transparan dan partisipatif. Proses sosialisasi dinilai tertutup, melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan menutup ruang partisipasi masyarakat luas. Desa Waworaha yang masuk dalam wilayah kawasan pesisir, mangrove, zona perikanan tangkap, pariwisata, dan zona perlindungan lingkungan, berdasarkan rencana tata ruang wilayah menjadi alasan penolakan.
“Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Secara hukum dapat digolongkan sebagai pelanggaran tata ruang. Selain Desa Waworaha, hasil analisa pembangunan jetty akan berdampak luas ke Desa Soropia, Kecamatan Soropia, serta Desa Wawobungi dan Desa Tolitoli, Kecamatan Lalonggasumeeto,” jelas Andi.
Olehnya itu, Walhi Sultra bersama Aliansi Pemerhati Lingkungan dan Pesisir Waworaha mengajak masyarakat secara luas untuk menandatangani petisi penolakan pembangunan jetty PT Wisan Petro Energi melalui tautan https://chng.it/VDnDGVsYvL.
Post Views: 31