Muna Barat – Wa Haliya (WH), mantan Kepala Subbagian (Kasubbag) Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Wa Haliya yang sempat mangkir dari panggilan penetapan tersangka dugaan korupsi belanja barang dan jasa anggaran tahun 2023 di Setda Mubar akhirnya ditangkap pada Senin (22/12/2025).
Wa Haliya yang menjabat Kasubag Keuangan sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Mubar 2023 ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekda Mubar, L.M. Husein Tali (LMHT), pada Senin (8/12). Keduanya menyusul penangkapan eks Bendahara Setda Mubar, Rani Astuti, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah, mengatakan modus Wa Haliya adalah tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu mengenai kebenaran surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM), surat permintaan pembayaran uang persediaan (SPP-UP), surat permintaan pembayaran ganti uang
(SPP-GU) yang diajukan Rani Astuti.
“Tersangka tetap menandatangani lembar verifikasi, penelitian kelengkapan dokumen SPP, surat pernyataan kelengkapan dokumen, keabsahan dokumen, serta lampiran SPP-GU tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu,” kata Hamrullah kepada Kendariinfo, Senin (22/12).
Selain itu, Haliya juga menerima uang perjalanan dinas fiktif sebesar Rp3 juta. Meski namanya terdaftar dalam surat perintah tugas, Wa Haliya tidak mengikuti kegiatan, tetapi tetapi mengambil uang.
“Penyidik telah menyita uang tersebut dan dititip pada rekening penampungan lainnya untuk diajukan sebagai barang bukti di persidangan nanti,” ungkapnya.
Hamrullah menyebut perbuatan ketiga tersangka, yakni Rani Astuti, Husein Tali, dan Wa Haliya, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,2 miliar (1.216.020.600). Kini Wa Haliya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari ke depan terhitung 22 Desember hingga 10 Januari 2026.
“Perbuatan ketiga tersangka dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.216.020.600. Saat ini Haliya telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 22 Desember hingga 10 November 2025 di Rutan Kelas IIB Raha,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Haliya maupun Husein Tali akan dijerat dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, subsider Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dikenakan, karena Husein dengan Haliya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 18 UU Tipikor juga memungkinkan dijatuhkannya pidana tambahan berupa perampasan aset atau pembayaran uang pengganti.
Dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor diterapkan atas penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, karena jabatan atau kedudukan, yang berujung pada kerugian keuangan negara. Ancaman pidananya berupa penjara antara 1 hingga 20 tahun dan denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar. Sementara Pasal 55 ayat 1 KUHP turut menjerat Husein bersama Haliya, karena turut melakukan, menyuruh, dan melaksanakan perbuatan serupa atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Post Views: 19

2 days ago
12












































