Crime 20 Agustus 2025 22:28 WIB

Kendari – AS (23), residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 50 lokasi di Kota Kendari, kembali diamankan Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (20/8/2025). Dari pengakuannya, uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membiayai pernikahannya.
“Dipakai untuk biaya menikah (uang hasil jual motor curian),” singkat AS ketika berada di Mapolda Sultra.
AS ditangkap saat tertidur di sebuah rumah di Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Gayuh Pambudhi Utomo menjelaskan, pelaku menjual motor hasil curiannya dengan harga Rp2 juta hingga Rp5 juta. Dari catatan polisi, AS sudah beraksi di 50 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Kendari.
“Usai menjalani hukuman sebagai narapidana curanmor, AS sempat bekerja sebagai sopir truk. Namun akhirnya ia kembali tergiur menjadi maling motor,” beber Gayuh.
Menurutnya, motor yang menjadi incaran AS biasanya adalah motor-motor yang terparkir sembarangan tanpa dikunci setang.
“AS beraksi seorang diri dengan menyasar kendaraan yang terparkir tanpa dikunci setang,” ujarnya.
Residivis Curanmor Ditangkap Resmob Polda Sultra, Sudah Beraksi di 50 TKP Kendari
Post Views: 2