PN Kendari Tetapkan Lahan Tapak Kuda Tak Bisa Dieksekusi

21 hours ago 8

Kendari – Kabar gembira datang bagi warga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah yang mereka tempati, Pengadilan Negeri (PN) Kendari akhirnya menetapkan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perempangan/Perikanan Soananto (Kopperson) sebagai non-executable.

Putusan itu tertuang dalam Nomor 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, yang ditandatangani langsung oleh Ketua PN Kendari, Rustam tertanggal 7 November 2025.

Dalam salinan penetapan yang diterima redaksi, PN Kendari menyatakan bahwa putusan PN Kendari tanggal 22 September 1994 Jo. putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 14/PDT/1995/PT.SULTRA tanggal 5 Juni 1995 dinyatakan tidak dapat dieksekusi.

Surat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari terkait polemik lahan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.Surat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari terkait polemik lahan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Selain itu, Ketua PN Kendari juga memerintahkan panitera untuk mencatat penetapan ini dalam buku register khusus serta memberitahukan isinya kepada para pihak yang bersengketa.

Sementara, Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda Kendari, Abdul Razak Said Ali, menyebut keputusan ini sebagai kemenangan moral dan hukum bagi masyarakat kecil.

“Alhamdulillah, di Jumat yang penuh keberkahan ini, Ketua PN Kendari telah mengeluarkan penetapan non-executable. Ini hasil dari keyakinan dan perjuangan panjang warga,” ujarnya kepada Kendariinfo, Jumat (7/11/2025).

Razak menegaskan, masyarakat Tapak Kuda bukan penyerobot lahan, melainkan warga yang sudah puluhan tahun menempati tanah tersebut. “Kami sejak awal percaya warga Tapak Kuda berada di posisi benar,” tegasnya.

Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda Kendari, Abdul Razak Said Ali.Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda Kendari, Abdul Razak Said Ali. Foto: Istimewa.

Ia juga mengapresiasi sikap Ketua PN Kendari yang dinilai objektif dan berintegritas. “Ini bukti bahwa pengadilan masih menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat kecil,” pungkasnya.

Ribuan Warga Tapak Kuda Kendari Halau Kelompok Massa, Ruas Jalan Protokol Tutup Total

Warga Tapak Kuda Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen KSU Kopperson ke Polda Sultra

Post Views: 327

Read Entire Article
Rapat | | | |