Plt. Rektor Tegaskan Ayu Amanda Putri Alumnus Mahasiswa UHO Kendari, Ijazahnya Sah

3 hours ago 3

Kendari – Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Herman, memaparkan secara rinci kronologi perubahan data alumnus di sistem akademik kampus yang belakangan menjadi perbincangan publik. Penjelasan ini disampaikan merespons viralnya protes Ayu Amanda Putri terkait perbedaan data dirinya pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Herman menjelaskan, Ayu Amanda Putri tercatat resmi sebagai mahasiswa Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik UHO Kendari, angkatan 2017 dengan nomor stambuk E1A117006. Yang bersangkutan telah menyelesaikan studi dan mengikuti prosesi wisuda pada Januari 2022.

Menurut Herman, sejak awal masa perkuliahan mahasiswa wajib mengisi identitas pribadi pada sistem pangkalan data universitas. Data tersebut kembali dicek menjelang kelulusan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, penerbitan PIN ijazah tidak dapat dilakukan. Dalam kasus Ayu Amanda Putri, seluruh proses verifikasi telah dilalui sehingga ijazah yang diterbitkan dinyatakan sah secara akademik maupun administratif.

“Data Ayu Amanda Putri telah melalui tahapan validasi sesuai ketentuan. Karena itu PIN ijazah diterbitkan dan ijazahnya legal,” ujar Herman dalam konferensi persnya, di Rektorat UHO Kendari, Selasa (30/12/2025).

Hasil penelusuran internal UHO Kendari menemukan adanya perubahan data dari nama Ayu Amanda Putri menjadi Basri pada 22 Juni 2022 sekitar pukul 09.40 Wita. Perubahan tersebut terjadi setelah yang bersangkutan lulus dan menerima ijazah pada Januari 2022.

“Perubahan mencakup nama, jenis kelamin, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data lain, seperti nama ibu kandung, tidak berubah,” jelasnya.

Herman menambahkan, perubahan data tersebut tidak tercatat dilakukan melalui akun resmi UHO maupun prosedur resmi PDDikti. Temuan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian, baik bagi institusi maupun alumni yang bersangkutan.

Menindaklanjuti laporan Ayu Amanda Putri, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustik) UHO pada 29 September 2023 mengajukan permohonan perbaikan data ke PDDikti. Pengajuan tersebut dilengkapi surat resmi yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Akademik saat itu, serta dokumen pendukung berupa akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, ijazah, dan transkrip nilai.

Namun, pada 15 Januari 2024 permohonan itu ditolak oleh sistem PDDikti dengan catatan adanya ketidaksesuaian nama ibu kandung dengan data pada Kartu Keluarga. Herman menyampaikan, perbaikan lanjutan semestinya dilakukan sesuai catatan tersebut. Pihak kampus menyatakan siap memfasilitasi proses pembaruan data selama seluruh persyaratan yang diminta dapat dipenuhi.

Lebih jauh, Herman menegaskan bahwa data akademik yang diakui UHO Kendari tetap atas nama Ayu Amanda Putri sebagai alumnus Teknik Sipil angkatan 2017. Berdasarkan penelusuran data Fakultas Teknik, tidak ditemukan nama Basri tercatat sebagai mahasiswa maupun alumni.

“Nama Basri tidak tercatat sebagai alumni Fakultas Teknik UHO Kendari,” tegas Herman.

UHO Kendari juga membuka ruang klarifikasi dan mengimbau instansi pemerintah maupun swasta untuk berkoordinasi apabila menemukan pihak yang mengaku sebagai lulusan Teknik Sipil UHO Kendari angkatan 2017 dengan nama Basri, guna menjaga keabsahan data akademik serta reputasi institusi.

Pihak UHO Kendari Buka Suara Usai Alumnus Keluhkan Nama di PDDikti Diganti Orang Lain

Post Views: 244

Read Entire Article
Rapat | | | |