Pertahankan Lahan dari Aktivitas Tambang PT BNN, 3 Warga Konut Malah Divonis Penjara

2 weeks ago 25

Konawe Utara – Tiga warga Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis penjara usai kalah dalam persidangan untuk mempertahankan lahan yang berada di dalam kawasan operasional PT Bumi Nikel Nusantara (BNN).

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kamis (22/5/2025). Dalam putusan sidang, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman penjara. Rinciannya sendiri yakni Sahrir 4 tahun, Restu 3 tahun, dan Basman 6 tahun.

Putusan PN Unaaha ini dikeluarkan karena ketiganya dituding melakukan pemalangan jalan hauling PT BNN. Padahal, akses tambang yang ada di lokasi itu berada di atas lahan mereka. Perlawanan pun dilakukan demi mempertahankan lahan.

Ironisnya, PT BNN justru membuat laporan hingga Restu, Sahrir, dan Basman menjadi terdakwa dan mendekam dalam jeruji besi.

“Hukum di Sultra bisa dibeli. Ini tidak adil, kami masyarakat yang memperjuangkan keadilan, tapi justru dipenjarakan,” teriak salah seorang keluarga terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Basman menyampaikan, ia dan dua rekannya dikriminalisasi oleh pihak perusahaan tambang maupun pihak pengadilan. Padahal, mereka hanya ingin mencari keadilan di tanah sendiri.

“Kami bukan pembunuh. Kami menuntut hak kami, tapi tidak adil. Semua bisa mereka beli,” ucap Basman.

Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Nastum mengungkapkan, ada kejanggalan di balik putusan tersebut. Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konut Nomor 199 Tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten sepanjang 12,46 kilometer. SK itu dinilai tidak merinci lebar jalan. Sementara lahan kliennya yang disengketakan justru masuk dalam jalan hauling PT BNN.

Lebih lanjut kata Nastum, jalan tersebut dulunya dikenal sebagai Jalan Belanda, yang diperluas pada tahun 2013 oleh PT Karya Murni Sejati (KMS) 27 dengan komitmen bagi hasil, yakni 10 persen untuk pemilik lahan jika jalan itu disewakan atau digunakan oleh pihak lain.

“Bukti-bukti itu sudah dituangkan dalam akta perjanjian. Bukti yang diajukan sudah disampaikan ke jaksa di persidangan, tapi hakim buta untuk melihat itu,” jelas Nastum.

Ia menegaskan, akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Nastum juga berencana melaporkan majelis hakim yang memimpin sidang atas dugaan ketidakprofesionalan ke Komisi Yudisial dan menyurat ke Komisi III DPR RI.

Akibat putusan yang dinilai kontroversi itu, Nastum menduga ada unsur permainan di dalamnya sehingga ketiga kliennya harus mendekam dalam sel tahanan.

“Ini lucu, kasus perdata tapi larinya ke pidana. Klien saya menuntut hak mereka. Pada pokoknya, kami akan membawa kasus ini hingga ke tingkat pusat agar mereka semua yang diduga turut bermain mata dalam kasus ini segera dipanggil dan mendapat sanksi tegas,” tutupnya.

Post Views: 38

Read Entire Article
Rapat | | | |