Pengedar Narkotika di Konawe Ditangkap Polisi, 31 Saset Sabu-Sabu Siap Edar Disita

20 hours ago 7

Konawe – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe menangkap seorang pria berinisial YS (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika di Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (7/11/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita 31 saset sabu-sabu siap edar seberat 12,18 gram.

Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Muh. Yusran mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Barang bukti yang kami sita ini sabu-sabu siap edar. Pelaku mengedarkan sabu di wilayah Wawotobi dan sekitarnya,” ujar Yusran.

Barang bukti 31 saset sabu-sabu siap edar yang disita dari pengedar berinisial YS (37) di Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.Barang bukti 31 saset sabu-sabu siap edar yang disita dari pengedar berinisial YS (37) di Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Foto: Istimewa.

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan alat isap dan 1 unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Yusran menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri asal barang haram tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana sabu-sabu ini diperoleh pelaku. Jaringannya masih kami kembangkan,” tegasnya.

Saat ini YS telah ditahan di Mapolres Konawe. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Yusran mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menekan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Post Views: 107

Read Entire Article
Rapat | | | |