Kendari – Kuasa Hukum Bripda La Ode Isnardin menilai sanksi demosi 4 tahun yang dijatuhkan Majelis Kode Etik Polri (MKEP) sudah berat dan sesuai hukum yang berlaku. Sanksi tersebut diberikan setelah Isnardin terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya berinisial AR (25) di Kendari.
“Saya melihat sanksi ini sangat berat dan sangat adil menurut analisa saya,” ujar Wendy saat ditemui awak media di Polda Sultra, Jumat (26/12/2025).
MKEP menjatuhkan sanksi demosi tanpa pemberhentian tidak dengan hormat karena Isnardin dinilai kooperatif selama persidangan. Selain itu, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menunjukkan iktikad baik dengan meminta maaf kepada korban serta keluarganya.
Wendy, kuasa hukum oknum polisi penganiaya pacar di Kota Kendari saat memberikan keterangan resmi terkait sanksi MKEP. Foto: Istimewa. (26/12/2025).“Klien kami mengakui semua perbuatannya dan selama proses persidangan berkelakuan baik,” kata Wendy.
Wendy menjelaskan, sanksi demosi selama empat tahun berdampak serius terhadap karier kliennya. Selama masa hukuman, Isnardin tidak menerima kenaikan pangkat, tidak mendapatkan hak remunerasi, dan tidak dapat mengikuti pendidikan kepolisian.
Terkait tuntutan sejumlah pihak agar kliennya dijatuhi PTDH, Wendy menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal Polri. Menurutnya, keputusan MKEP merupakan hak prerogatif institusi dan tidak bisa diintervensi pihak luar.
“Hasil dari internal Polri sudah ada, sudah adil, dan saat ini sedang dijalani oleh klien kami,” bebernya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan kliennya. Ia menegaskan sejak awal pihaknya tidak pernah membantah adanya kesalahan yang dilakukan Isnardin.
Oknum Polisi Konut Aniaya Pacarnya hanya Disanksi Minta Maaf dan Mutasi, Keluarga Protes
Post Views: 114

16 hours ago
4












































