Kolaka Utara – Seorang pemilik lahan memblokir jalan umum jalur dua di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (28/12/2025). Aksi tersebut dilakukan karena ganti rugi lahan yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut belum juga direalisasikan.
Kasi Humas Polres Kolut, Bripka Abd Hidayat, mengatakan pemblokiran terjadi sekitar pukul 14.00 Wita di seputaran Bundaran Tugu Nilam, Desa Watuliwu.
“Pemilik lahan melakukan pemblokiran jalan umum sebagai bentuk tuntutan ganti rugi yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari Pemkab Kolaka Utara,” ujar Hidayat melalui keterangan resminya.
Kondisi jalan poros di Desa Watuliu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara diblokir menggunakan pasir. Foto: Istimewa. (28/12/2025).Ia menjelaskan, pemilik lahan diketahui bernama Mahmuddin (74). Lahan seluas 709 meter persegi yang dipermasalahkan telah digunakan sebagai jalan umum dan disebut telah bersertifikat hak milik (SHM).
Dalam aksinya, pemilik lahan bersama sekitar 10 orang warga menutup akses jalan menggunakan timbunan sirtu serta membentangkan spanduk bertuliskan Kami Tagih Janji Pemda Kolaka Utara.
Setelah aksi berlangsung, dilakukan pertemuan di lokasi yang dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kolut Muklis Bachtiar, Camat Lasusua Andi Selle, Kepala Desa Watuliwu, Marzuki Samad serta pemilik lahan.
“Hasil pertemuan, pihak Pemda akan mengupayakan pertemuan antara pemilik lahan dengan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara,” jelasnya.
Saat ini, situasi di lokasi pemblokiran terpantau aman, lancar, dan kondusif. Polisi masih melakukan pemantauan guna mengantisipasi gangguan keamanan.
Post Views: 100

9 hours ago
2












































